Syarat, Jumlah Formasi, Cara Daftar, dan Skema Penerapan Prokes untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2021

- 21 Mei 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /ANTARA/

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/siswa sekolah ikatan dinas.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Ingatkan Pendukung Israel, Abdillah: Palestina Bukan Soal Pertikaian Agama, Tapi Penjajah Lawan yang Dijajajah

8. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

9. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Setelah melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, selanjutnya pilih instansi yang diinginkan dengan cara berikut.

1. Unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun.

Baca Juga: Diduga Palsukan Surat Rapid Tes, Dua Pemudik Ditangkap Polisi Setelah Kembali dari Kampung Halamannya

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenpan RB CPNS INDONESIA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah