Syarat, Jumlah Formasi, Cara Daftar, dan Skema Penerapan Prokes untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2021

- 21 Mei 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /ANTARA/

b. Teknis: polisi kehutanan, pengelola leuangan, pranata komputer, pengelola perpustakaan penyuluh pertanian.

Baca Juga: Penyaluran Bansos BST Rp300 Ribu Akan Diperpanjang hingga Juni, Simak Cara Dapatnya di Sini

3. Tingkat kabupaten/kota

a. Kesehatan: perawat, bidan, dokter, apoteker, pranata laboratorium kesehatan.

b. Teknis: auditor, penyuluh pertanian, pengelola keuangan, pengelola pengadaan barang/jasa polisi pamong praja.

Sementara itu, formasi PPPK 2021 yang dibutuhkan antara lain:

Baca Juga: Sinopsis The Dinosaur Project, Ekpedisi Sekelompok Tim Asal Inggris Mencari Bukti Adanya Dinosaurus di Kongo

1. PPPK Pusat

Penyuluh KB, penyuluh perikanan, penyuluh kehutanan, perawat, dan perencana.

2. PPPK 2021 tingkat provinsi

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenpan RB CPNS INDONESIA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah