b. Teknis: polisi kehutanan, pengelola leuangan, pranata komputer, pengelola perpustakaan penyuluh pertanian.
Baca Juga: Penyaluran Bansos BST Rp300 Ribu Akan Diperpanjang hingga Juni, Simak Cara Dapatnya di Sini
3. Tingkat kabupaten/kota
a. Kesehatan: perawat, bidan, dokter, apoteker, pranata laboratorium kesehatan.
b. Teknis: auditor, penyuluh pertanian, pengelola keuangan, pengelola pengadaan barang/jasa polisi pamong praja.
Sementara itu, formasi PPPK 2021 yang dibutuhkan antara lain:
1. PPPK Pusat
Penyuluh KB, penyuluh perikanan, penyuluh kehutanan, perawat, dan perencana.
2. PPPK 2021 tingkat provinsi