Bantah Pernyataan Novel Baswedan yang Sebut Korupsi Bansos Rp100 Triliun, Edy Priyono: Asal Angka, Tidak Jelas

21 Mei 2021, 18:50 WIB
Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) KSP Edy Priyono. /Dok KSP

PR DEPOK – Terkait pernyataan Novel Baswedan soal korupsi bantuan sosial atau bansos senilai Rp100 triliun, Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) Kantor Staf Presiden Edy Priyono memberikan tanggapan.

Edy Priyono menyebutkan bahwa pernyataan Novel Baswedan soal korupsi bansos cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi.

Menurutnya jika ada indikasi korupsi bantuan sosial atau bansos senilai Rp100 triliun seperti yang dikatakan Novel Baswedan, maka kasus tersebut dipersilakan untuk diusut.

Baca Juga: Prediksi Liga Jerman Bayern Munchen vs Augsburg: Bavarians Siap Bantu Robert Lewandowski

"Kalau memang ada dugaan korupsi, silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif," ujar Edy Priyono dalam siaran pers, di Jakarta, pada Jumat 21 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Tidak hanya itu, menurutnya pernyataan Novel Baswedan tidak jelas dan hanya asal angka, bahkan dinilai tidak sesuai dengan logika penalaran.

Pasalnya, baik nilai proyek atau program bansos yang merupakan bagian dari klaster [erlindungan sosial tidak bernilai Rp100 triliun.

Baca Juga: Bantuan KJMU Rp9 Juta Sudah Cair! Segera Cek Status Penerima KJMU Tahap 1 2021 dengan Cara Berikut

Sebaliknya, ia mengatakan dari total anggaran PEN 2020 yang besarnya Rp695,2 triliun, alokasi untuk klaster perlindungan sosial adalah Rp234,3 triliun.

“Jadi, proyek apa yang dimaksud?” kata Edy Priyono.

Maka dari itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP itu menilai Novel Baswedan sebaiknya menghindari pernyataan-pernyataan yang cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi, terlebih ia sebagai bagian dari institusi pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Sindir Hendropriyono Soal Palestina, Cholil Nafis: Mari Kita Urus Juga Soal Korupsi Bansos yang Triliunan Itu

Edy selanjutnya, memastikan pemerintah berkomitmen untuk menutup berbagai celah yang mungkin bisa digunakan untuk korupsi.

Salah satu wujud paling nyata adalah arahan presiden agar pada tahun 2021 pemberian bansos dalam bentuk barang diminimalkan.

Saat ini pemerintah mendorong semakin banyak pemberian bantuan secara non-tunai, transfer via rekening, atau langsung kepada penerima melalui kantor pos.

Baca Juga: Sebut Rocky Gerung Makin Dungu usai Ragu Jabatan Jokowi Sampai 2024, Ruhut: Rakyat Harapkan 3 Periode

Menurutnya, bisa dilihat dalam skema PEN 2021, hanya Rp2,45 triliun yang dialokasikan dalam bentuk barang, yaitu bantuan beras dari total anggaran klaster perlindungan sosial sebesar Rp150,28 triliun.

"Lainnya disalurkan melalui non-tunai, transfer atau melalui kantor pos langsung kepada penerima manfaat," ucapEdy.

Selain itu, KSP telah membentuk Tim Monev PEN yang bekerja sejak 2020 guna memonitoring penyaluran bansos.

Baca Juga: Catat, Fenomena Super Blood Moon akan Terjadi pada 26 Mei, Cek Jadwal Lokasi untuk Melihatnya

Hingga kini, berdasarkan hasil monitoring, program penyaluran bansos berjalan lancar, namun masih membutuhkan sejumlah perbaikan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler