Ketua MPR Minta Kasus Dugaan Kebocoran Data WNI Diselesaikan Secara Paripurna

25 Mei 2021, 16:55 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. / Instagram/@bambang.soesatyo

PR DEPOK – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak pihak kepolisian untuk menelusuri lebih dalam kasus dugaan kebocoran data jutaan warga negara Indonesia yang berasal dari layanan Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan diselesaikan secara paripurna.

“Pihak berwajib harus benar-benar mengusut kasus ini dengan tuntas, dan pihak yang diduga melakukan harus diminta pertanggungjawaban atas kebocoran data ratusan juta WNI tersebut, dan diberikan sanksi atas perbuatannya,” ungkap Bambang Soesatyo atau akrab dipanggil Bamsoet dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta Senin, 24 Mei 2021.

Bamsoet merasa bahwa para pelaku harus ditindak secara tegas agar bisa memberikan efek jera.

Sehingga diharapkan di masa yang akan datang tidak ada lagi kejadian kebocoran data atau kecurian data yang tentu merugikan masyarakat.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya, Lindsay Lohan akan segera Bintangi Film Bergenre Komedi-Romantis di Netflix

Ia juga mengingatkan kepada pihak kepolisian untuk segera memberikan pernyataan terkait BPJS Kesehatan sehubungan dengan informasi awal yang sudah diwartakan dan melakukan pendalaman lebih lanjut

Menurut Bamsoet pendalaman dilakukan agar bisa memvalidasi apakah data yang bocor merupakan data milik BPJS Kesehatan atau bukan.

“Kebocoran data BPJS Kesehatan dinilai sangat berbahaya dibandingkan bocornya data pengguna facebook beberapa waktu lalu,” ujar Bamsoet.

Politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga mewanti BPJS untuk memperkuat sistem keamanan server data yang mereka punya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ngotot Thailand Bagian dari Nusantara, Haris KNPI: Ini Manusia kok Seakan-akan Cerdas Ya?

Hal ini demi mencegah dugaan kebocoran data pribadi yang kemungkinan bisa terjadi kapanpun.

Dia juga menginginkan pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Perlindungan Data Pribadi (PDP).

UU ini dirasa Bamsoet akan bisa menjadi payung hukum untuk tindakan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menelusuri kemungkinan adanya tindakan peretasan pada kasus dugaan kebocoran data pribadi warga negara Indonesia di layanan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ingin Masyarakat Papua jadi Pimpinan BUMN di Masa Depan, Ma’ruf Amin: Bukan Suatu Hal yang Mustahil

Kepala Biro Penerangan masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa hari Senin, 24 Mei 2021 di Mabes Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah mendapatkan laporan klarifikasi kepada pejabat bidang Operasional Teknologi Informasi BPJS Kesehatan demi mengusut persoalan kebocoran data tersebut.

“Nanti dilihat, ada kemungkinan-kemungkinan itu (peretasan) akan dilihat penyidik,” ucap Rusdi.

Rusdi menerangkan bahwa, pernyataan klarifikasi yang diminta kepada pejabat BPJS dilakukan untuk menghimpun informasi yang bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kebocoran data tersebut.

Tak sampai di situ saja, Polri juga menelusuri dugaan awal munculnya kebocoran data dan melakukan pelacakan terhadap siapa yang menjual data pribadi milik WNI tersebut.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler