Tak Hanya Aksi Premanisme Debt Collector, Bamsoet Minta Polisi Tindak Tegas Juga Perusahaan Leasingnya

- 11 Mei 2021, 21:00 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). /Instagram.com/@bambang.soesatyo.

PR DEPOK - Baru-baru ini, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachmand dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran serta aparat gabungan TNI dan kepolisian menangkap 11 debt collector.

Dikabarkan, kesebelas debt collector tersebut diciduk usai melakukan aksi premanisme dengan mengepung mobil yang dikendarai Anggota TNI Serda Nurhadi di Koja, Jakarta Utara.

Tampaknya, penangkapan kesebelas debt collector tersebut mendapatkan apresiasi dari Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) RI Bambang Soesatyo.

Baca Juga: Perkara Bupati Nganjuk Dilimpahkan KPK ke Bareskrim Polri, Gus Umar: Demi Apa? kalau Gini Bubarkan Saja!

Tak hanya para debt collector, pria yang akrab yang dipanggil Bamsoet ini juga meminta kepolisian untuk menindak tegas oknum PT ACK dan meminta OJK memberikan sanksi berat ke perusahaan leasing Clipan Finance.

Hal tersebut, dikatakan Bamsoet, harus menjadi pelajaran bagi perusahaan leasing lainnya dan bukan hanya untuk para debt collector saja agar tidak seenaknya bertindak.

Terlebih tindakan pengambilan pakas kendaraan bisa dijerat Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP).

Baca Juga: Minta Henry Subiakto Ditangkap Usai Sebar Hoaks, Gus Umar: Jangan karena Profesor Bisa Sesuka Hati

"Debt collector tidak punya landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secar paksa," ucap Bamsoet dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi MPR.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x