"Leasing atau debt collector tidak bisa mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Polisi harus menindak tegas aksi premanisme debt collector yang nekat ambil paksa kendaraan debitur secara sepihak," tuturnya menambahkan.
Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan debt collector yang menyita paksa barang-barang milik debitur hal itu tentu secara langsung melawan hukum dan dapat dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: yang Larang Mudik Itu Siapa? Mudik Boleh, Silakan Ajak Anak Istri atau Siapapun
Perbuatannya, dijelaskan dia, bisa dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Apabila dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka juga bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.
"Kreditur sebagai pihak yang memberi kuasa terhadap debt collector punya peran besar menegakan etika penagihan, yang di antaranya dilarang melarang, dilarang menggunakan ancaman/kekerasan/mempermalukan," katanya.
"Tidak menagih kepada pihak tidak berutang walaupun itu adalah keluarga debitur, serta tidak menagih di luar jam kerja yang bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat," ucap Bamsoet menambahkan.***