Polisi Ungkap Fakta Video Pembakaran Alquran yang Viral di Media Sosial

25 Mei 2021, 19:35 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Azis Andriansyah. /Prasetyo bagus/ (ANTARA/Dewa Wiguna)

PR DEPOK – Terkait video pembakaran Alquran yang beredar di media sosial (medsos), polisi kini mengungkapkan fakta terbaru.

Pelaku yang mengunggah video pembakaran Alquran di medsos diketahui berinisial M.

Dari hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan, dipastikan bahwa pelaku yang mengunggah video pembakaran Alquran hanya mengunggah ulang video yang telah beredar di internet.

Baca Juga: Sebut Kebocoran Data PR Besar BPJS Kesehatan, Mardani: Pentingnya Selesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi

Maka, diketahui bahwa pelaku tidak melakukan pembakaran Alquran tetapi mengunggah ulang menggunakan akun palsu mengatasnamakan teman dekat wanitanya.

"Sebenarnya tidak ada pembakaran (Alquran). Dia (pelaku M) hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, pada Selasa 25 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sebelumnya, pembakaran Alquran yang diunggah akun @farhanah_santoso_245 menjadi viral di media sosial.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam unggahan video pembakaran Alquran tersebut, pelaku menambahkan ujaran kebencian mengatasnamakan agama dan ditambahkan identitas seorang wanita. Hal ini disinyalir dilakukan pelaku agar vdeo tersebut cepat viral.

Baca Juga: Galang Dana untuk Donasi ke Palestina, Emak-emak Jual Pakaian Bekas

Dalam video itu, terlihat api membakar setengah Alquran dan ada juga kata-kata tidak pantas yang ditulis di halaman kitab suci itu.

Pelaku diketahui mengunggah video berisi ujaran kebencian dan diduga menistakan agama tertentu pada akun Instagram @farhanah_santoso_245 dan menjadi viral di media sosial.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif yang melatarbelakangi kasus itu, diduga antara masalah asmara dan sakit hati pelaku M terhadap teman wanita yang dulu pernah dekat.

"Kenapa dia (pelaku) melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas, agama tersebut menjadi cepat viral begitu, balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut," ucap Azis.

Baca Juga: Heran Aktivis Bela Kaum Minoritas tapi Bela Israel, Ulil: Mengkritik Israel Simbol Atas Bentuk Diskriminasi

Atas kasus tersebut, wanita yang akunnya digunakan pelaku mengalami trauma dan kini dalam pendampingan petugas kepolisian.

"Tentu trauma apalagi konten tersebut diberitakan ulang media sosial lain," ujarnya.

Azis selanjutnya mengimbau masyarakat jangan membagikan ulang video tersebut karena konten di dalamnya merupakan hal yang tidak benar, bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan.

Setelah melalui penyelidikan termasuk meminta keterangan pemilik akun tersebut, polisi kemudian menangkap M di Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin 24 Mei 2021.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 25 Mei 2021: 49.185 Positif, 47.221 Sembuh, 944 Meninggal Dunia

Polisi saat ini menahan M dan ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler