75 Pegawai KPK jadi 24 Dibina, 51 Lainnya Tak Bisa Lagi Bergabung, Febri: Arahan Presiden Tak Dilaksanakan

25 Mei 2021, 20:00 WIB
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah. /Tangkap layar YouTube.com/Talk Show tvOne./

PR DEPOK - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menanggapi soal kelanjutan nasib dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan 24 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan itu disampaikan Alexander saat jumpa pers di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, pada Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Online 2021 di www.prakerja.go.id

"Dari hasil pemetaan asesor, kami sepakati bersama dari 75 orang itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN," kata Alexander.

KPK sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi bersama dengan BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), turut hadir juga pihak asesor dalam TWK tersebut, pada Selasa, 25 Mei 2021.

51 pegawai KPK lainnya dijelaskan kini tidak memungkinkan untuk dibina. 51 pegawai KPK tersebut dinyatakan tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.

Baca Juga: Dibuat 'Salting' Pesona Ariel Noah, Michelle Ziudith: Grogi Banget, Aduh Malu

"Sebanyak 51 orang ini kembali lagi dari asesor itu warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alexander.

Adapun keputusan dari KPK tersebut ditanggapi oleh Febri Diansyah melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah, pada Selasa, 25 Mei 2021.

Febri Diansyah mengatakan, berubahnya 75 pegawai yang tak lolos TWK menjadi 51 orang dan 24 orang, baginya berarti dua hal.

"Berubahnya #75PegawaiKPK menjadi 51 & 24 bagi saya berarti 2 hal: 1. Memperkuat bukti Tes Wawasan Kebangsaan bermasalah. Selain sejak awal tdk ada dasar hukum TWK di UU KPK, perubahan tsb menunjukkan ketidakkonsistenan; 2. Arahan Presiden tdk dilaksanakan. Ada kekuatan lain?," kata Febri Diansyah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Febry Diansyah.

Sebelumnya, Alexander Marwata mengatakan bahwa 24 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

"Mereka sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN," ujar Alexander.

Lanjut Alexander mengatakan bahwa KPK sangat memahami pegawainya harus berkualitas sehingga Sumber Daya Manusia (SDM) di lembaganya itu harus memenuhi beberapa aspek.

"Tidak hanya aspek kemampuan, tetapi juga aspek kecintaan pada Tanah Air, bela negara, kesetiaan pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, serta pemerintah yang sah dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," ujar Alexander.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @febridiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler