Pemprov Jawa Timur Bersedia Mengikuti Proses Hukum Terkait Dugaan Kerumunan di Surabaya

26 Mei 2021, 13:20 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. /RRI

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti permasalahan hukum terkait dugaan kerumunan yang terjadi di Gedung Negara Grahadi Surabaya dengan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.

“Tentu kalau dipanggil penyidik, maka harus siap datang,” ucap Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara di Surabaya pada Selasa, 26 Mei 2021.

Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan suasana ulang tahun yang memiliki durasi waktu kurang dari satu menit di media sosial pada Kamis, 20 Mei 2021.

Baca Juga: Kesal Dirinya dan Lesti Dianggap Plagiat Gunakan Adat Minang, Rizky Billar Buka Suara

Video tersebut merekam momen perayaan ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.

Kejadian tersebut berlokasi di halaman rumah dinas yang juga satu kompleks dengan Gedung Negara Grahadi di Surabaya.

Selanjutnya, sejumlah pihak melaporkan kasus ini ke Polda Jatim pada Senin, 24 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Asrama Tentara Merah TKA China Dikabarkan Dibangun di Bandung Barat, Simak Faktanya

Kombes Pol Gatot Repli Handoko selaku Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan bahwa ada empat golongan masyarakat yang membuat laporan dan akan dikerjakan secara profesional.

Ada tiga orang yang menjadi terlapor dalam kasus ini yaitu, Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Emil Elestianto Dardak, dan Heru Tjahjono selaku Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jatim.

Sementara itu, Dewan Pengurus Daerah Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Jawa Timur menyayangkan keputusan Ketua Bapera Surabaya Andik Mariono yang ikut membuat laporan kasus ke Polda Jatim.

Baca Juga: Denny Darko Sebut Rumah Tangga Putri Anne dan Arya Saloka Bisa Terguncang Bila Episode Ikatan Cinta Panjang

Abraham Srijaya selaku Ketua DPD Bapera Jatim mengungkapkan langkah yang diambil terkait pembuatan laporan tersebut itu tidak produktif, berdasar, dan hanya mengejar sensasi semata.

“Kami yakin sudah menerapkan prokes di acara tersebut, hanya di-framing sebagian orang menjatuhkan nama baik gubernur dan wakil gubernur,” ungkap Abraham.

Tindakan sejumlahoknum yang menggunakan nama Bapera tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu membuat pihaknya pun mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat pemecatan.

Baca Juga: Sahabatnya akan Segera Menikahi Lesti Kejora, Harris Vriza Beberkan Hal Ini

Surat pemecatan Andik Mariono selaku Ketua Bapera Kota Surabaya sudah terbit dengan nomor 001/KEP/DPD-BAPERA JATIM/V/ORG/2021, telah ditandatangani pada tanggal 25 Mei 2021 oleh Ketua DPD Bapera Jatim Abraham Srijaya dan Sekretaris DPD Bapera Jatim Afik Irwanto.

“Langkah pelaporan kasus tersebut ke Polda Jatim tanpa sepengetahuan DPD Baper Jatim. Menempuh jalur tersebut bagi kami justru tindakan yang sarat kepentingan dan tidak berdasar,” tutur Abraham.

“Lebih baik melakukan aksi nyata, membantu pemerintah menegakkan protokol kesehatan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan untuk menangani wabah Covid-19,” ujar Abraham.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler