Kantor Bupati Nganjuk Digeledah Bareskrim Polri untuk Lengkapi Berkas Perkara Terkait Jual Beli Jabatan

26 Mei 2021, 19:29 WIB
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat./Pikiran Rakyat/ /

PR DEPOK - Kantor Bupati Nganjuk digeledah penyidik dari Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi.

Diduga telah terjadi praktik jual beli jabatan Bupati Nganjuk yang dijabat oleh Novi Rahman Hidayat.

Dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Purwanto, penggeledahan sudah dilakukan sejak Senin, 24 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Dua WNA Asal Inggris Dideportasi Usai Kabur Saat Karantina

"Tim telah memeriksa saksi-saksi dan menggeledah ruang kerja bupati, kantor bupati, dan beberapa kantor camat," ujar Djoko Purwanto pada Rabu, 26 Mei 2021.

Menurutnya bahwa penggeledahan yang dilakukan tersebut untuk mempercepat pelengkapan berkas perkara.

Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan sejumlah saksi.

Lalu Djoko menyebut bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti pada proses penggeledahan tersebut.

Baca Juga: Dua WNA Inggris Akan Dideportasi Malam Ini Akibat Kabur Saat Jalani Karantina

"Dalam rangka percepat selesai berkas perkara," tutur Djoko, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Dikabarkan sebelumnya bahwa Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka.

Novi disangkakan terkait dengan dugaan korupsi pengisian jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Delapan Lapangan Golf Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri Disita Kejagung

Diinformasikan bahwa modus jual beli jabatan ini adalah para camat yang memberikan sejumlah ung kepada Novi.

Jumlah uang yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp50 juta yang uang-uang tersebut diberikan melalui ajudan Bupati Nganjuk.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler