Dua WNA Asal Inggris Dideportasi Usai Kabur Saat Karantina

- 26 Mei 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi karantina.
Ilustrasi karantina. /Pixabay/Tumisu/

PR DEPOK - Dua orang warga negara asing (WNA) asal Inggris akan dideportasi dari Indonesia pada Rabu, 16 Mei 2021 malam.

Pendeportasian dua WNA itu lantaran keduanya kabur saat menjalani masa karantina yang dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta, Romi Yudianto, selain dideportasi dua WNA itu juga kenakan sanksi tidak dibolehkan masuk ke Indonesia dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Delapan Lapangan Golf Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri Disita Kejagung

"Dideportasi dan dikenakan penangkalan sehingga tidak boleh masuk lagi selama enam bulan dan dapat diperpanjang," kata Romi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 26 Mei 2021.

Untuk diketahui, WNA yang dideportasi pada malam ini merupakan seorang perempuan berinisial ODE berusia 39 tahun bersama seorang pria berinisial MW berusia 32 tahun.

Menurut Romi Yudianto, kedua WNA, ODE dan MW kini telah dibawa ke Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Libur Waisak Hari Ini, 10 Ribu Pengunjung Tercatat Berwisata di Taman Margasatwa Ragunan

Sebelumnya, dua WNA itu berada di rumah detensi Imigrasi di Kalideres guna menunggu jadwal keberangkatan ke negaranya.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x