Ungkap Mafia Karantina Bertarif Rp6,5 Juta, Polisi: Kami Tidak Lakukan Penahanan tapi Proses Tetap Berjalan

- 28 April 2021, 13:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus. /Dok. PMJ News/

PR DEPOK – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik mafia karantina kesehatan bertarif Rp6,5 juta usai menciduk dua calo berinisial S dan RW serta pengguna jasa berinisial JD.

Diketahui sebelumnya, dalam praktik mafia bertarif Rp6,5 juta itu dilakukan pelaku untuk meloloskan WNI dan WNA yang datang dari luar negeri tanpa perlu menjalani karantina kesehatan selama 14 hari. 

Hasil penyelidikan mafia karantina kesehatan bertarif Rp6,5 juta itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Info Prakerja Terbaru, Pendaftaran Kartu Prakerja Berpotensi Dibuka Kembali untuk Gelombang 17

"Sudah diakui oleh JD, (mafia karantina kesehatan) sudah yang kedua kalinya untuk bisa ke luar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan beberapa atau Rp 6,5 juta," kata Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, pada Rabu 28 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Aksi mafia karantina kesehatan bertarif Rp6,5 juta semakin diperkuat pula dengan penemuan polisi akan data transaksi keuangan antara S dan JD.

Polisi pun terus menyelidiki kasus pelanggaran aturan masuk oleh S dan RW atau praktik mafia karantina kesehatan yang dilakukan S dan RW.

"S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Untuk Angkat KRI Nanggala-402 dari Dasar Laut, TNI AL Akan Gunakan Metode Ini

Perlu diketahui, JD merupakan WNI yang baru pulang dari India. Sedangkan, S dan RW kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta yang bisa mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri dan disinyalir memberikan jaminan tidak perlu menjalani karantina kesehatan selama 14 hari.

Maka, sebagaimana diketahui bahwa JD bisa lolos dari karantina kesehatan berkat bantuan dari S dan RW.

Atas praktik mafia karantina kesehatan ini, baik S, RW, maupun JD kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan namun tidak ditahan oleh polisi.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x