Habib Rizieq Tak Terbukti Lakukan Penghasutan, Christ Wamea: Tapi Beliau Didiskriminasi bagai Teroris

27 Mei 2021, 22:04 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

PR DEPOK - Tokoh Papua, Christ Wamea kembali menyoroti hasil persidangan akhir Habib Rizieq Shihab, yang digelar di Pengandilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021. 

Dalam agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim, Habib Rizieq dinyatakan tidak terbukti melakukan penghasutan dalam peristiwa kerumunan di Petamburan. 
 
Cuitan Christ Wamea.
 
"Pak HRS tdk terbukti menghasut," kata Christ Wamea seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @PutraWadapi pada Kamis, 27 Mei 2021. 
 
Baca Juga: 5 Pemain Bintang yang Tak Masuk Skuad Prancis untuk Euro 2020, Mulai dari Nabil Fekir hingga Dayot Upamecano
 
Meski demikian, tetapi Christ Wamea berpendapat bahwa Habib Rizieq justru tengah diperlakukan diskriminasi. 
 
Bahkan menurutnya, diskriminasi itu  dilakukan bukan seperti kepada pelanggar prokes, tapi lebih terlihat seperti pada seorang teroris. 
 
"tapi diperlakukan diskriminasi bagaikan penjahat teroris.," ucapnya menambahkan. 
 
Baca Juga: KPK Resmi Menahan Yoory Corneles dalam Kasus Dugaan Tipikor Terkait Pengadaan Tanah di Munjul
 
Seperti diketahui sebelumnya, dalam sidang terakhir ini, Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 8 bulan terhadap Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 
 
Habib Rizieq bersama beberapa lima terdakwa lainnya dinyatakan terbukti bersalah, lantaran melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantinaan. 
 
Meski demikian, tetapi Majelis Hakim mengaku tak sepakat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Habib Rizieq sebagai terdakwa terkait penghasutan melakukan tindak pidana. 
 
Baca Juga: Penonaktifan Pegawai KPK Dinilai Berpengaruh, Emil Salim: Tinggalkan Jejak Negatif pada PDIP dan Gerindra
 
Majelis hakim menilai tuntutan tersebut tak sesuai dengan fakta dalam persidangan.
 
"Namun sesuai fakta persidangan, terdakwa tidak ada melakukan hasutan maupun melakukan tindak kekerasan kepada penguasa umum. Terdakwa hanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.***
Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler