PR DEPOK - Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief baru-baru ini menyatakan bahwa perjuangan memberantas korupsi di Indonesia tengah terancam.
Hal itu tentunya berkaitan erat dengan masalah yang terjadi di KPK saat ini, yakni dinonaktifkannya 51 pegawai KPK yang berintegritas.
Andi Arief awalnya menceritakan kondisi KPK, ketika Partai Demokrat masih mempunyai kekuatan sebanyak 21 persen di Parlemen dan ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden.
Menurut Andi Arief, saat itu Partai Demokrat bisa membantu menjaga lembaga antirasuah ini agar terus berdiri.
"Kawan-kawan KPK yang militan, dulu dalam berbagai ujian, kekuatan kami 21% di Parlemen dengan kader menjabat Presiden mampu menjagamu," kata Andi Arief pada Senin, 31 Mei 2021.
Namun saat ini, menurutnya perjuangan para pegawai dalam memberantas tindak korupsi tengah terancam.
Baca Juga: Jelang Pernikahan Rizky Billar, Deny Darko Sebut Rasa Sayang Lesti Kejora Lebih Besar
Mengingat para pegawai KPK yang tengah menangani banyak kasus korupsi sebagian telah dinonaktifkan karena tak lolos menjalani tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kami tahu saat ini perjuangan berantas korupsi sedang terancam," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter Andiarief__.
Kemudian seolah tak ingin melihat lembaga antikorupsi itu semakin kacau, Andi Arief meminta semua pihak menanti Partai Demokrat di tahun 2024 mendatang.
Pria berusia 50 tahun ini meyakinkan bahwa KPK bisa kembali menguat bersama dengan Partai Demokrat.
"Tunggu kami di 2024. Kembali kuat bersama Demokrat," ucap Andi Arief mengakhiri cuitannya.
Seperti diketahui bersama, lembaga KPK kini tengah disoroti publik lantaran tes wawasan kebangsaan (TWK) yang bermasalah dan penonaktifkan 51 pegawai yang berintegritas.
Banyak pihak yang menilai bahwa penonaktifan 51 pegawai KPK itu merupakan upaya pelemahan KPK, menyusul setelah disahkannya revisi UU KPK oleh presiden.
Bagaimana tidak, beberapa pegawai yang dinonaktifkan KPK tersebut diketahui merupakan penyidik dan penyelidik yang memegang kasus korupsi besar.***