Saksi Ungkap 2 Perusahaan Rekanan Penyedia Bansos Covid-19 Pilihan Eks Mensos Juliari Batubara

31 Mei 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi bansos. /PMJ News

PR DEPOK – Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebutkan dua rekanan perusahaan penyedia bansos Covid-19 yang jadi pilihan oleh mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

“Perseroan Terbatas Bismacindo Perkasa dan PT Asricitra Pratama apakah benar rekomendasi Menteri?” tutur M. Nur Azis yang menjadi jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.

Adi Wahyono pun membenarkan hal tersebut dengan menjawab "iya" sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: PGI Dilabeli Kadrun dan Taliban karena Dukung Penguatan KPK, Andi Khomeini: Duh Negeriku, Mengerikan Sekali

Adi sendiri menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang telah didakwa mendapatkan suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan yang menjadi rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Isi dakwaannya mengungkapkan bahwa kedua perusahaan diduga ikut menjadi rekanan penyedia bansos pada tahap 1 dan tahap VII.

“Untuk menentukan perusahaan saya dipanggil Pak Dirjen Linjamsos, perusahaan mana saja dan kuota berapa, Pak Dirjen selalu tanya siapa yang rekomendasi siapa, lalu saya maju ke Pak Menteri, beliau ikut ngecek mungkin ada perubahan kuota dan perusahaan"

"Setelah ada persetujuan, saya kembali lapor kepada Pak Dirjen, kemudian dibuatkan surat penunjukan penyedia barang oleh PPK (pejabat pembuat komitmen),” tutur Adi.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Ajak Cinta Laura Promosikan Desa Wisata Cibuntu dengan Penyebaran Konten Kreatif

Ia juga mengungkap sejumlah nama perusahaan yang menjadi rekanan penyedia bersama siapa yang memberikan rekomendasi.

Tim teknis Menteri Sosial Kukuh Ary Wibowo memberikan rekomendasi kepada PT Pertani dan Sekretarsi Jenderal Kemensos Hartono Laras menyodorkan rekomendasi kepada PT Tahta Djaga Internasional.

Kemudian, Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos M. O Royani menitipkan rekomendasi kepada PT Bumi Pangan Digdaya, Puskop Yustisia Adil Makmur, Primer Koperasi Hati.

Baca Juga: Inul Daratista Mengaku Sedih Sekaligus Bahagia Lesti Kejora dan Rizky Billar Akan Menikah

Terakhir, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin melayangkan rekomendasi kepada PT Dharma Lantara Jaya.

“Rekomendasi ada yang dengan jumlah kuota, ada yang tidak, yang penting dimasukkan,” tutur Adi.

Adi juga mengatakan bahwa dirinya bersama Matheus Joko dan Kukuh melaksanakan penghitungan mengenai perusahaan yang telah diberikan rekomendasi.

Matheus Joko Santoso yang disebut di sini merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait pengadaan bansos sembako Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Besok, Selasa 1 Juni 2021: Aquarius Tampil Lembut hingga Pisces Sangat Romantis

“Setelah direkap, waktu itu data sasaran di DKI dan Bodetabek belum sampai 1,9 juta paket, jadi disesuaikan dengan penerima manfaat di Sesditjen, yaitu ada 1,699 juta paket,” terang Adi.

Sebelumnya Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono mengungkapkan bahwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara memberikan perintah untuk menghimpun fee sebesar Rp10.000 per kantong bantuan sosial (bansos) Covid-19.

“Soal pengumpulan fee itu sebetulnya saya pertama dapat info dari Pak Kukuh, katanya ‘Mas bapa’e minta Rp10.000 per paket per kantong’, bahasa yang masih saya ingat itu jadi sebetulnya perintah itu tidak langsung ke saya untuk yang pertama,” ujar Adi Wahyono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.

Baca Juga: Anggota DPR Persoalkan Absennya Menhan dan Panglima TNI pada RDP dengan Komisi I

Adi hadir di pengadilan sebagai saksi kepada terdakwa Mensos Juliari Batubara yang sudah didakwa mendapatkan suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan rekanan penyedia bansos Covid-19.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler