Duga Habib Rizieq Akan Bebas, Ali Syarief: Penjarakan HRS dengan Vonis Inkrah Ancaman Pelanggar Lain

2 Juni 2021, 06:40 WIB
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. /Instagram @alisyarief50

PR DEPOK - Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief tampak memberikan pendapatnya terkait kabar kelanjutan persidangan Habib Rizieq Shihab.

Ali Syarief dalam pernyataannya menyoroti kabar Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan banding karena vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU.

"JPU akan naik banding atas keputusan Hakim HRS?, karena Hakim memvonis 8 bln Penjara," kata Ali Syarief seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @alisyarief pada Selasa, 1 Juni 2021.

Baca Juga: Dituding Kecewa Abdee Slank yang Jadi Komisaris, Addie MS Tegas Tak Mau Jabatan: Aku Gak Cocok dan Gak Mampu

Meski demikian, namun Ali Syarief justru menduga Habib Rizieq akan menang dan dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.

Sebab, dijelaskan dia, apabila memenjarakan Habib Rizieq menggunakan vonis inkrah, itu bisa mengancam pelanggar prokes lainnya.

"Hasilnya, sy menduga HRS justru akan bebas. Mengapa? Memenjarakan HRS, dg vonis inkrah, adalah ancaman kepada Pelanggaran Prokes Yg lainnya," ucapnya.

Baca Juga: Yusuf Mansur Sebut Jokowi Terbaik, Gus Umar: Ulama dari Dulu Gak Muji Penguasa, Untung Anda Bukan, Saya Maklum

Beberapa pelanggar prokes yang disebut olehnya adalah Gubernur Surabaya, Khofifah Indar Parawasa hingga artis yang sebelumnya terlibat juga kerumunan.

"Ada Mukidi, Gub.Surabaya,dan sejumlah artis2 lainnya," ujar Ali Syarief mengakhiri cuitannya.

Cuitan Ali Syarief. Tangkap layar Twitter.com/@alisyarief.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis terhadap Habib Rizieq dalam sidang yang digelar pada Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Gus Yaqut Sebut Ulama Akan Dibina Wawasan Kebangsaan, Mustofa: Kalau Dalang, Apa Gak Lebih Prioritas?

Dalam putusan itu, Habib Rizieq divonis hukuman penjara selama delapan bulan untuk kasus kerumunan di Petamburan.

Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq divonis denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara.

Vonis yang diberikan tersebut ternyata lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan oleh JPU, sehingga membuat JPU mengajukan banding.

Baca Juga: Ogah Dijodohkan Ibunda dengan Bupati, Anya Geraldine Blak-blakan: Ntar Gue Foto Seksi Diomelin

"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara, 221, 222, 226," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal di Jakarta, Senin 31 Mei 2021.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @alisyarief

Tags

Terkini

Terpopuler