Penyidik KPK Terima Rp10,4 Miliar, Henry Subiakto ke KPK: Kalau Terlalu Dipuja dan Dibela Justru Bisa Terlena

3 Juni 2021, 18:05 WIB
Staf Ahli Kemenkominfo, Henry Subiakto. /Twitter.com/@henrysubiakto.

PR DEPOK – Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto baru-baru ini diduga melayangkan sindiran terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Henry Subiakto menyoroti tersangka kasus penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Sebagaimana diketahui, Stepanus Robin yang juga merupakan mantan penyidik KPK itu telah selesai menjalani sidang pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Sri Mulyani Bandingkan Data Pengangguran 2020 dengan 2021 ke DPR, Natalius Pigai: Kita Bukan Bodoh Bu

Dalam sidang putusan pelanggaran kode etik itu, Stepanus Robin dinyatakan menerima uang total senilai Rp10,4 miliar selama menjadi penyidik di lembaga anti korupsi tersebut.

Lantas, tak sedikit pihak yang menyoroti hal tersebut, tak terkecuali Henry Subiakto melalui sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya, @henrysubiakto.

Menurut penilaiannya, KPK harus dituntut lebih transparan ke depannya.

Selain lebih transparan, Henry Subiakto menilai bahwa KPK juga harus terus mendapat sorotan dan kritik dari berbagai pihak.

Baca Juga: Pimpinan KPK Tak Akan Menarik Kembali SK Pembebastugasan 75 Pegawai yang Tidak Lolos TWK

“KPK hrs dituntut lbh transparan dan hrs terus disorot maupun dikritik,” katanya tegas.

Dengan demikian, lanjut dia, KPK akan menjadi lebih lurus, tajam, dan bersih dalam memberantas korupsi.

Dg cara itu lembaga antirusuah ini diharap akan jd lbh lurus, lbh tajam dan bersih dlm membasmi korupsi,” tutur dia.

Akan tetapi, jika KPK terlalu dipuja dan dibela, maka hal itu justru dapat membuat KPK menjadi terlena dan berbahaya.

Baca Juga: Prihatin Adanya Makelar Perkara di KPK, Novel Baswedan: Harapan Berantas Korupsi Mau Dimatikan?

Kalau tll dipuja2 & dibela2 itu justru bisa terlena & berbahaya,” kata Henry Subiakto.

Diberitakan, sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak H. Panggabean.

Tangkapan layar cuitan Henry Subiakto./Twitter/@henrysubiakto

Dalam sidang tersebut, Tumpak Panggabean didampingi oleh anggota Dewas KPK, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @henrysubiakto

Tags

Terkini

Terpopuler