Komnas HAM Panggil Firli Bahuri Atas Dugaan Pelanggaran di TWK, Ferdinand: Abaikan saja, Tak Jelas Dasarnya

7 Juni 2021, 10:10 WIB
Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan sindiran menohok soal pernyataan Abdullah Hehamahua yang menyinggul soal keperawanan di Indonesia. /YouTube/Ferdinand Hutahaean

PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi terkait pemanggilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, oleh Komnas HAM atas perkara yang terjadi di internal KPK.

Komnas HAM memanggil Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dijalani pegawai KPK untuk beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun pemanggilan Firli Bahuri oleh Komnas HAM ini ditanggapi oleh Ferdinand Huthaean melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3, pada Minggu, 6 Juni 2021.

Baca Juga: Sebut Pilpres Menguras Tenaga dan Buat Perpecahan, Ferdinand: Kok Rasanya Ingin Lanjutkan 3 Periode ya?

Menurutnya, Firli Bahuri sebaiknya abaikan saja pemanggilan dari Komnas HAM tersebut, karena Ferdinand menyebut pemanggilan itu mengada-ngada dan tak relevan.

Ferdinand juga menyebut bahwa pemanggilan Firli Bahuri ini tidak jelas dasarnya dan tidak jelas HAM apa yang telah dilanggar.

"Firli sebaiknya abaikan saja panggilan @KomnasHAM ini, mengada2 dan tidak relevan. Tidak jelas apa dasar panggilannya dan tdk jelas HAM apa yg dilanggar," kata Ferdinand.

Baca Juga: Ungkap Alasan Masih Betah Sendiri, Ria Ricis Teringat Pesan Sang Ayah Soal Pasangan

Ferdinand menegaskan bahwa pemanggilan Firli Bahuri ini dianggapnya sebuah arogansi lembaga dan tak boleh dibiarkan begitu saja.

Lebih lanjut, Ferdinand menyindir Komnas HAM dengan mengatakan bahwa kurang kerjaan dan mencari-cari kerjaan.

"Ini arogansi lembaga yg tak boleh dibuarkan terjadi. Komnas HAM kurang kerjaan dan cari2 kerjaan..!!," ujar Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.

Diketahui, polemik TWK KPK masih menjadi persoalan. TWK diwajibkan bagi pegawai KPK dan dijadikan syarat untuk peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebanyak 51 pegawai KPK dinyatakan tak bisa bergabung lagi dengan KPK setelah dinyatakan tak lolos TWK beberapa waktu yang lalu.

Kini, beberapa pihak terkait terutama 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK dan diberhentikan dari KPK, berupaya mencari keadilan atas perkara tersebut.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler