PR DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meyakinkan bahwa pengelolaan dana haji aman dan tidak akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, hal ini juga sekaligus menampik kabar yang mencuat di media sosial yang mengatakan bahwa dana ini akan dialokasikan untuk proyek pemerintah.
“Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji,” ucap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Ace Hasan Syadzily dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta, Senin, 7 Juni 2021.
Ace menuturkan bahwa dana haji secara paripurna dikelola oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan juga mendapatkan pengawasan dari Komisi VIII DPR RI.
“Dan sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur,” tutur Ace.
Ia juga menerangkan bahwa dana haji itu sudah tersimpan dengan menggunakan metode pembiayaan sukuk (obligasi syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN).
“Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga,” terangnya.
Ace melanjutkan bahwa dana haji telah dihimpun dalam bank-bank syariah, ada juga yang diinvestasikan atau dinaikkan melalui mekanisme surat berharga.
Surat berharga tersebut disebutnya mempunya beragam manfaat dari penempatan di sukuk tersebut.
Ace pun mengungkapkan bahwa uang haji yang disimpan dengan menggunakan skema SBSN dapat dipergunakan bagi siapa pun yang memiliki hak memakai SBSN.
Namun para pengguna SBSN diberikan kewajiban untuk tetap memberikan nilai manfaat terkait penggunaan SBSN tersebut.
“Yaitu ya rata-rata flat di angka 7 persen, nah karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah, ada yang diinvestasi dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu,” ungkapnya.
Dia pun memastikan masyarakat bahwa para jemaah akan memperoleh nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut.
Baca Juga: Ingin Diterima Program Kartu Prakerja? Perhatikan Hal Ini Saat Daftar di Gelombang 17
Sebagai contoh, pembiayaan total haji per orang untuk tahun 2019 mencapai angka Rp70 juta sementara jemaah haji hanya perlu membayar Rp35 juta.
“Nah dari mana sisa pembayaran yang Rp35 juta sisanya? Ya itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi memang dana haji tersebut ya ada, dan aman,” jelas Ace.
Dia pun mewanti kepada masyarakat agar tidak mudah termakan oleh informasi yang belum jelas kebenarannya termasuk mengenai dana haji tersebut.
Ace juga mengatakan jika ada informasi yang sifatnya masih meragukan maka sebaiknya dilakukan tabayyun atau dicari kejelasannya termasuk info dana haji.
“Kalau, misalnya, masyarakat menarik dana haji, itu diperbolehkan, tapi tentu nanti ada konsekuensinya, konsekuensi-nya, misalnya, dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsi-nya akan gugur,” tutup Ace.***