Habib Rizieq Seret Nama Diaz Hendropriyono dalam Kasus 6 Laskar FPI: Dia Belum Puas, Masih Terus Kejar Saya

10 Juni 2021, 19:59 WIB
Habib Rizieq saat menjalani sidang. /PMJ News

PR DEPOK - Terdakwa dalam kasus swab test RS Ummi, Habib Rizieq Syihab, menyeret nama Diaz Hendropriyono dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 10 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Habib Rizieq menduga bahw Diaz Hendropriyono terlibat dalam penembakan enam Laskar FPI pada tanggal 7 Desember 2020 lalu.

"Salah satu Staf Presiden bidang Intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam pembantaian enam laskar pengawal saya pada  tanggal 7 Desember 2020, langsung mem-posting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi 'Sampai Ketemu di 2026'. Ini isyarat jelas tentang rencana mengkandangkan saya," tutur Habib Rizieq, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari siaran langsung kanal YouTube Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Sinopsis Film Underworld: Cinta Terlarang Antara Klan Lycan dengan Vampir

Tak cukup sampai di situ, Habib Rizieq juga menuding bahwa Diaz Hendropriyono sama seperti sang ayah, yakni AM Hendropriyono, yang juga masih terus mengejarnya hingga saat ini.

"Diaz, sebagaimana ayahnya AM Hendropriyono masih belum puas dengan pembantaian 6 laskar pengawal saya. Sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum berat," katanya menambahkan.

Oleh karena itu, Habib Rizieq pun mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU terhadap dirinya, yakni hukuman penjara 6 tahun.

Baca Juga: Resmi, Angelo Alessio Jadi Pelatih Baru Persija, Bambang Pamungkas: Semoga Bisa Memberikan Kebahagiaan

"Karena semua itulah saya tidak kaget dengan tuntutan sadis JPU untuk memenjarakan saya selama 6 tahun. Sebab sejak awal rekayasa kasus ini sudah sangat nyata dan kasat mata," ujar mantan Imam Besar FPI itu dalam sidang pembacaan pledoi.

Sementara itu, sebelumnya jaksa telah membacakan tuntutan untuk Habib Rizieq atas kasus swab test RS Ummi Bogor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," demikian disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Ikuti Cara Ini untuk Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Juni 2021, Klik eform.bri.co.id/bpum

Untuk diketahui, Habib Rizieq didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Eks pentolan FPI itu diduga telah melakukan pelanggaran lantaran menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya yang positif Covid-19.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler