HRS Seret Diaz Hendropriyono di Kasus KM 50, Ferdinand: Tuduhan Serius, Stigma Seolah Istana Pelaku Pembunuhan

11 Juni 2021, 14:55 WIB
HRS Seret Diaz Hendropriyono di Kasus KM 50, Ferdinand: Tuduhan Serius, Stigma Seolah Istana Pelaku Pembunuhan. /Twitter @FerdinandHaean3

PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi peradilan di sidang Habib Rizieq Shihab pada Kamis, 10 Juni 2021.

Rizieq Shihab dalam sidangnya tersebut sempat menyeret nama Staf Khusus (Stafsus) Presiden, yakni Diaz Hendropriyono, diduga terlibat dalam kasus terhadap enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Di dalam sidangnya itu, Rizieq Shihab menyebut ada upaya yang dilakukan dengan sengaja untuk membuatnya mendekam di penjara lebih lama.

Adapun tuduhan ini ditanggapi Ferdinand Hutahaean. Ia menyebut bahwa ini merupakan tuduhan yang serius, karena bukan hanya menyebut nama, Rizieq juga menyebut jabatan.

Baca Juga: Muak dengan Cibiran, Rizky Billar Akhirnya Bongkar Fakta Keseriusan Melamar Lesti Kejora

Pernyataan itu Ferdinand Hutahaean sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3, pada Jumat, 11 Juni 2021.

Ia mengatakan bahwa kalimat Rizieq tersebut bisa menimbulkan stigma seolah-olah istana dan inteligen ialah pelaku pembunuhan.

"Ini tuduhan serius. Selain menyebut nama, Rizieq jg menyebut jabatan. Rangkaian kalimat itu bisa menimbulkan stigma seolah istana dan intelijen adalah pelaku pembunuhan," ujar Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand melanjutkan, bahwa tuduhan tanpa bukti ialah suatu fitnah yang dijadikan sebagai bentuk pembelaan diri.

"Disampaikan di depan pengadilan sebagai pledoi, tuduhan tanpa bukti adalah fitnah, yg dijadikan membela diri," kata Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.

Diketahui bahwa terdakwa Rizieq Shihab telah menjalani sidang pledoi untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 10 Juni 2021.

"Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan diri dari pihak terdakwa dan kuasa hukum," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, di Jakarta.

Sidang kasus Rizieq Shihab tersebut, Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa merupakan sidang agenda pledoi dan dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Sudah Diumumkan, Hasilnya Bisa Cek di www.prakerja.go.id

Selain Rizieq Shihab, dua terdakwa lain yakni Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama.

Rizieq Shihab sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler