Pemerintah Tak Bantah Rencana Kenai Pajak Sembako-Sekolah, Mardani: Kejam dan Tak Berperasaan!

12 Juni 2021, 09:45 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera. /Instagram @mardanialisera

PR DEPOK - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengomentari soal isu bahwa pemerintah akan mengenai tarif pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap sembako dan sekolah.

Dalam keterangan tertulis, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa jika isu tersebut benar maka hal tersebut merupakan langkah yang blunder dan berbahaya.

"Ini langkah blunder & berbahaya," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 12 Juni 2021: Libra Coba untuk Lebih Tegas dan Pisces Selesaikan Masalah Sendiri

Menurutnya, sembako dan pendidikan dalah kebutuhan primer masyarat.

Oleh karena itu, jika pemerintah mengenai tarif pajak pada dua kebutuhan ini, tutur Mardani, maka sama saja pemerintah tidak peka terhadap penderitaan masyarakat.

"Pemajakan dua sektor ini bermakna pemerintah bukan cuma tidak peka terhadap penderitaan rakyat di masa pandemi," katanya melanjutkan.

Baca Juga: Buka Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cairakan Bansos Rp300 Ribu, Simak Caranya Hanya dengan KTP

Namun, selain dianggap tidak peka, Mardani Ali Sera juga menganggap bahwa pemerintah kejam dan tidak berperasaan jika benar-benar menerapkan pajak atau PPN pada produk sembako dan sekolah.

"Tapi juga kejam & tidak berperasaan. #PKSTolakPajakSembako," ujar anggota DPR RI itu menambahkan.

Cuitan Mardani Ali Sera. Tangkap layar Twitter @MardaniAliSera

Untuk diketahui, publik saat ini tengah dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan  bahwa pemerintah hendak mengenai pajak terhadap sembako dan sekolah.

Baca Juga: Nadiem Makarim Tetapkan Megawati Bergelar Profesor Kehormatan, Christ Wamea: Sudah Pasti, Namanya Balas Jasa

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pun telah angkat suara mengenai hal tersebut.

Ia tak menampik adanya niat pemerintah untuk mengenai pajak terhadap sembako dan sekolah tersebut.

Namun, Sri Mulyani mengaku bingung lantaran aturan yang terdapat dalam draf RUU Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bocor ke publik.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta, 12 Juni 2021: Ricky Kirim Foto Mesra dengan Elsa kepada Nino

"Kami tentu dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena ini dokumen publik yang kami sampaikan pada DPR melalui Surat Presiden," kata Menkeu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

"Ini memang situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita, yang keluar sepotong-sepotong yang kemudian di-blow up dan seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak bahkan mempertimbangkan situasi hari ini," ujarnya menerangkan.

Kendati demikian, Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa kalaupun RUU KUP ini akan direalisasikan, belum tentu semua pasal atau aturan yang diusulkan akan disetujui diterapkan dalam waktu dekat.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler