Jasa Marga: Total 11 Kejadian Sepeda Motor Memasuki Jalan Tol dari Januari hingga Mei 2021

12 Juni 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi. /ANTARA

PR DEPOK - Jasa Marga merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang penyelenggara jasa jalan tol di Indonesia.

Beberapa jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga seperti Tol Jagorawi (Jakarta, Bogor, Ciawi), Tol Japek (Jakarta, Cikampek), Tol Ulujami, dan lain sebagainya.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, pihak Jasa Marga Metropolitan Tollroad mengungkapkan, sepanjang Januari-Mei 2021 terjadi 11 peristiwa sepeda motor memasuki jalan bebas hambatan (tol).

"Belakangan masih marak kedapatan pengendara roda dua masuk jalan tol," kata Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Divison Head Bagus Cahya Arinta B dalam siaran pers resminya pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Baca Juga: K-Pop Disebut 'Kanker Ganas' di Korea Utara, Kim Jong Un Perberat Hukuman bagi Warga yang Melanggar

"Pihak kami tidak bosan-bosan mengingatkan kembali kepada pengguna kendaraan roda dua berkenan larangan kendaraan roda dua masuk jalan tol," ujar Bagus.

Bagus menerangkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi disebabkan karena pengendara mengikuti petunjuk dari aplikasi peta perjalanan digital.

Karena itu, perseroan bekerja sama dengan Google Indonesia dalam sosialisasi tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi menerangkan bahwa kendaraan roda dua yang masuk ke jalan tol bisa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok, 13 Juni 2021: Scorpio Sebaiknya Segera Membuat Keputusan

"Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan pasal 287 ayat 1," kata Bambang Krisnadi.

Sementara itu, pengguna motor diharuskan untuk menyesuaikan aplikasi Google Maps sesuai dengan lokasi sebelum berangkat.

"Pengendara kendaraan roda dua selalu menyesuaikan aplikasi Google Maps sesuai dengan kendaraan sebelum berangkat," ungkap Isabella Wibowo selaku Strategic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia.

Alasannya, jika tidak disesuaikan, aplikasi Google Maps dapat memberikan arah jalan sesuai dengan pengendara roda empat.

Baca Juga: Arab Saudi Resmikan Pelaksanaan Ibadah Haji 2021 Hanya Diperbolehkan untuk 60.000 Jamaah dalam Negeri

Terkait hal tersebut, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan sosialisasi larangan kendaraan roda dua masuk jalan bebas hambatan (tol).

Sosialisasi tersebut dilakukan lantaran masih ada pengendara yang masuk ke jalan tol.

Kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk edukasi terkait dengan penggunaan aplikasi peta perjalanan digital.

Bagus pun berharap agar sosialisasi tersebut dapat menghindari pengendara melintasi rute jalan tol.

Menurut Bagus, pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas sebelum memasuki jalan bebas hambatan (tol) maupun infrastruktur lainnya seperti Variable Message Sign (VMS) untuk sosialisasi dan CCTV.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler