PR DEPOK – Kabar baik bagi pengguna jalan tol yang dikelola Jasa Marga. Untuk memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan, Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya adalah kejadian kerugian akibat kerusakan jalan atau jalan berlubang.
Tata cara pengajuan kerugian pengguna jalan akibat kerusakan jalan atau jalan berlubang di jalan tol Jasa Marga Group ialah sebagai berikut.
1. Jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di Jalan Tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.
2. Selanjutnya, Call Center 14080 akan mengirimkan Petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian, dan petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.
3. Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.
4. Untuk melanjutkan proses klaim ini, pengguna jalan akan diminta sesuai tenggat waktu yaitu 3x24 jam sejak kejadian, untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim, seperti:
a. Identitas diri.