Kabar Baik! Jasa Marga Beri Layanan Ajuan Kerugian Akibat Kerusakan Jalan Tol, Berikut Prosedurnya

- 16 Februari 2021, 07:04 WIB
Ilustrasi jalan tol.
Ilustrasi jalan tol. /Documen PT Jasamarga/

PR DEPOK – Kabar baik bagi pengguna jalan tol yang dikelola Jasa Marga. Untuk memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan, Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya adalah kejadian kerugian akibat kerusakan jalan atau jalan berlubang.

Tata cara pengajuan kerugian pengguna jalan akibat kerusakan jalan atau jalan berlubang di jalan tol Jasa Marga Group ialah sebagai berikut.

1. Jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di Jalan Tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.

Baca Juga: Indeks Demokrasi Indonesia Terpuruk, Refly Harun Sebut Ada Konflik Horizontal yang Dibiarkan Pemerintah

2. Selanjutnya, Call Center 14080 akan mengirimkan Petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian, dan petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.

3. Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.

4. Untuk melanjutkan proses klaim ini, pengguna jalan akan diminta sesuai tenggat waktu yaitu 3x24 jam sejak kejadian, untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim, seperti:

Baca Juga: Tak Semua Alumni Merasa Diwakili GAR ITB, KAPPAK: Masih Banyak yang Berpikir Jernih, Objektif, dan Rasional

a. Identitas diri.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x