b. Foto fisik kendaraan di TKP.
c. Surat keterangan polisi.
d. Bukti tanda terima transaksi/struk tol (jika tidak dalam bentuk fisik struk, dapat melampirkan bukti transaksi dari e-Toll yang digunakan di perjalanan saat kejadian tersebut).
Nantinya, pihak Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan. Jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Jasamarga Transjawa Toll Road Regional Division (JTT) selaku pengelola ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek bersama PT Jasa Marga Toll Road Maintenance (JMTM) selaku service provider pemeliharaan jalan kembali melakukan perbaikan jalan dengan teknik rekonstruksi rigid pavement.
"Pekerjaan perbaikan ini dalam rangka meningkatkan kualitas jalan dan kenyamanan serta keamanan pengguna jalan tol," kata General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Toll Road Regional Division, Widiyatmiko Nursejati, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Widi mengatakan, pekerjaan perbaikan jalan kali ini berada di tiga titik yakni Kilometer (KM) 26+984 sampai dengan KM 26+923 di lajur 1 arah Jakarta dengan panjang penanganan 61 meter.
Kemudian di KM 26+685 hingga KM 26+639 juga di lajur 1 arah Jakarta dengan panjang penanganan 46 meter serta di KM 35+387 sampai KM 35+472 di lajur 2 arah Cikampek dengan panjang penanganan 85 meter.