Bandingkan Vonis Hukuman Pinangki dengan Rizieq Shihab, Christ Wamea: Penegak Hukum yang Sangat Memalukan

16 Juni 2021, 16:35 WIB
Tokoh papua Christ Wamea /twitter.com//ChristWamea//

PR DEPOK - Tokoh Papua, Christ Wamea menanggapi terkait dipangkasnya vonis hukuman bagi jaksa Pinangki, menjadi empat tahun.

Adapun menanggapi dipangkasnya vonis jaksa Pinangki tersebut, Christ Wamea mengatakan bahwa jaksa Pinangki ialah penegak hukum yang tindakannya sudah sangat memalukan institusi dan negara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Juni 2021: Elsa Pulang ke Rumah, Nino Minta untuk Pisah Ranjang Dulu

Ia tampak membandingkan vonis hukuman jaksa Pinangki dengan kasus Habib Rizieq Shihab, yang disebutnya hanya melanggar protokol kesehatan (prokes).

Christ Wamea menegaskan bahwa Rizieq Shihab sudah didenda tetapi masih diproses di peradilan, dengan kesan dipolitisasi dan sangat tidak adil.

Pernyataan itu disampaikan Christ Wamea melalui akun Twitter pribadinya @PutraWadapi, pada Selasa, 15 Juni 2021.

"Jaksa Pinangki sbg penegak hukum yg tindakannya sgt memalukan institusi dan negara hukumannya dipotong sekitar 60% dr 10 thn mjd 4 thn PT sementara pak HRS yg cuma melanggar prokes bahkan sdh denda tapi diproses dgn kesan dipolitisasi dan sgt tdk adil," ujar Christ Wamea, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Christ Wamea.

Diketahui, jaksa Pinangki telah lama terlibat dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

Vonis hukuman jaksa Pinangki dikurangi 6 tahun atas beberapa pertimbangan dari Majelis Hakim. Adapun pertimbangan itu antara lain karena ia seorang wanita dan ibu yang memiliki balita.

Pertimbangan lainnya yakni, karena jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan telah menyesali perbuatannya.

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata Majelis Hakim.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @PutraWadapi

Tags

Terkini

Terpopuler