Usai Tolong Warga Rohingya, Nelayan Aceh Dihukum 5 Tahun Penjara, Mustofa: Ini kan Kemanusiaan, Kok Gini?

17 Juni 2021, 12:25 WIB
Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya. /Twitter @TofaTofa_id

PR DEPOK - Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, turut mengomentari putusan Majelis Hakim PN Lhoksukon yang menjatuhi hukuman 5 tahun penjara pada tiga nelayan Aceh Utara yang menolong warga Rohingya.

Mustofa Nahrawardaya menanggapi soal putusan hakim yang malah menghukum ketiga nelayan Aceh Utara tersebut lantaran mereka menolong warga Rohingya yang terdampar di tengah laut.

Dalam keterangan tertulis, Mustofa Nahrawardaya menilai bahwa apa yang dilakukan oleh ketiga nelayan Aceh Utara itu adalah bentuk kemanusiaan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Rumah yang Dipilih Ungkap Tipe Pasangan yang Anda Butuhkan

"Ini kn kemanusiaan. Kok gini ya," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id.

Cuitan Mustofa Nahrawardaya. Tangkap layar Twitter @TofaTofa_id

Sebelumnya, komentar serupa juga dilontarkan oleh politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, yang juga tak setuju dengan keputusan 5 tahun penjara untuk para nelayan itu.

Disampaikan anggota DPR RI itu, yang dilakukan oleh nelayan asal Aceh Utara tersebut justru seharusnya mendapatkan penghargaan.

Baca Juga: Nelayan Aceh Utara Dihukum 5 Tahun Penjara Usai Tolong Warga Rohingya, Fadli Zon: Harusnya Diberi Penghargaan

Pasalnya, kata Fadli, para nelayan itu telah mengamalkan salah satu sila Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab.

"3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum," kata sang politisi.

Belum lama ini, tepatnya pada Senin, 14 Juni 2021, PN Lhoksukon membacakan putusan terhadap terdakwa tiga nelayan asal Aceh Utara yang menolong mengevakuasi warga Rohingya.

Baca Juga: Komedian Stephen Chow Kembali Bersiap Produksi Film Online Berjudul 'Monkey King'

Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa para nelayan telah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Oleh karena itu, masing-masing nelayan itu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.

Semula ketiga nelayan ini hanya berniat menolong puluhan warga Rohingya yang terdampar di tengah laut, di perairan Aceh.

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kota Pekalongan 2021

Mereka lantas memutuskan untuk membawa warga imigran Rohingya itu ke daratan untuk dievakuasi.

Namun, tanpa disadari justru pertolongan yang diberikan oleh ketiga nelayan ini malah dianggap melanggar hukum dan berujung pada hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler