Ditahan Sejak 2018 karena Tangkap Ikan di Myanmar, Nelayan Asal Aceh Diampuni Usai Kemlu Kirim Nota Diplomatik

- 3 Mei 2021, 22:50 WIB
Ilustrasi nelayan.
Ilustrasi nelayan. /Pixabay/Quangpraha

PR DEPOK - Seorang nelayan berkewarganegaraan Indonesia berhasil dipulangkan ke Tanah Air usai ditahan beberapa tahun di Myanmar.

Nelayan atas nama Jamaluddin itu diserahkan Kementerian Luar Negeri ke Kantor Badan Penghubung Aceh di Jakarta.

Jamaluddin adalah Pawang (Kapten) KM Bintang Jasa asal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi yang ditangkap otoritas Myanmar pada 6 November 2018.

Baca Juga: 10 Lagu Sheila On 7 ini Cocok untuk Jadi Teman Bernostalgia

Pria tersebut divonis bersalah atas dakwaan menangkap ikan di perairan Myanmar oleh Pengadilan Kwathaung. Jamaluddin divonis 5 tahun masa kurungan.

Tak lama usai menerima laporan dari otoritas terkait, KBRI Yangon berupaya mengurangi hukuman dan meminta pengampunan kepada Pemerintah Myanmar.

KBRI Yangon bahkan berkali-kali mengirim nota diplomatik mengenai permohonan ampunan bagi nelayan atas nama Jamaluddin sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga: Meski Realisasinya Ditangguhkan, Bangladesh Tetapkan Visa on Arrival bagi WNI yang Berkunjung Selama 30 Hari

Usai menjajaki sejumlah langkah, otoritas Myanmar terkait kemudian menerbitkan surat persetujuan pengampunan bagi Jamaluddin pada 15 April 2021.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Luar Negeri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x