Ditahan Sejak 2018 karena Tangkap Ikan di Myanmar, Nelayan Asal Aceh Diampuni Usai Kemlu Kirim Nota Diplomatik

- 3 Mei 2021, 22:50 WIB
Ilustrasi nelayan.
Ilustrasi nelayan. /Pixabay/Quangpraha

Hingga akhirnya Jamaluddin tiba di Jakarta pada tanggal 26 April 2021 lalu menjalani tes PCR hingga karantina sebelum diserahterimakan kepada Badan Penghubung Aceh.

Usai menjalani rangkaian protokol kesehatan, Jamaluddin akan dipulangkan ke daerah asalnya yakni Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga: Prediksi Pria Ini Menjadi Firasat bagi Istri Salah Satu Awak KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

Sebelumnya pada tanggal 29 Januari 2019, KBRI Yangon tercatat telah memulangkan sebanyak 14 nelayan awak kapal Bintang Jasa asal Aceh Timur kembali ke Tanah Air terkait kasus serupa.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Luar Negeri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x