Fahri Hamzah Minta KPK Klarifikasi Usai Namanya Disebut 2 Kali di Ruang Sidang

17 Juni 2021, 15:36 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. /Instagram @fahrihamzah/

PR DEPOK – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah meminta klarifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena namanya disebut di ruang sidang.

Permintaan Fahri Hamzah terhadap KPK ini ia bagikan melalui akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah pada Rabu 17 Juni 2021.

Fahri Hamza memohon klarifikasi tuntas dari Jaksa KPK sebagai konsekuensi penyebutan namanya.

Baca Juga: Polemik PPN Sembako dan Jasa Pendidikan, Dirjen Pajak Kemenkeu: Masih Akan Dibahas Lebih Lanjut

Cuitan Fahri Hamzah. Twitter @Fahrihamzah

Dear Jaksa @KPK_RI, Sebagai konsekwensi penyebutan nama saya di ruang sidang, mohon tuntaskan klarifikasinya,” tulis Fahri Hamzah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Menurut Fahri Hamzah, penyebutan namanya di ruang sidang bukan pertama kali dalam sidang KPK.

Sebab ini penyebutan nama saya yang ke-2 kalinya. Pertama nama saya disebut dalam kasus Nazarudin. Saat masih menjabat. Sekarang disebut lagi setelah pensiun,” tulis Fahri Hamzah.

Baca Juga: Anies Nyatakan 3 Juta Warga DKI Telah Divaksin, Ferdinand Hutahaean: Jangan Bohong, Baca Data yang Jelas

Sebelumnya, Fahri Hamzah telah merespons usai namanya disebut dalam sidang kasus korupsi Edhy Prabowo, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memeriksa saksi terkait.

Pada cuitannya yang lain, Fahri Hamzah menyebutkan bahwa ia bersedia untuk menjadi tersangka jika KPK menemukan bukti yang valid.

Cuitan Fahri Hamzah. Twitter @Fahrihamzah

Demi kepastian hukum, Saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka @KPK_RI jika itu hasil sebuah penemuan bukti yang valid,” tulis Fahri Hamzah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Fahri Hamzah selanjutnya menegaskan bahwa ia tidak takut dengan fakta baru yang ditemukan JPU KPK.

Baca Juga: Musni Umar Sebut Soal Jalur Sepeda Belajar dari Beijing, Ferdinand Hutahaean: Jadi Pengagum China Sekarang?

Gak usah takut, saya gak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya,” tulis Fahri Hamzah.

Meski demikian, pada akhir cuitannya ia menyebutkan untuk diberi kesempatan membela diri secara terbuka di depan mahkamah.

Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah,” tulis Fahri Hamzah.

Sementara itu, pada sidang lanjutan kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, JPU KPK mengungkapkan nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Dikabarkan Dekat dengan Memes hingga Mahalini, Billy Syahputra Ungkap Rencana Kunjungi Rumah Hilda Vitria

Nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin disebutkan usai JPU KPK mengungkapkan percakapan antara Edhy Prabowo dengan sekretaris pribadinya bernama Safri terkait ekspor benih lobster dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa 15 Juni 2021 malam.

Safri menjadi saksi untuk Edhy Prabowo yang didakwa bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya yang didakwa bersama-sama menerima 77.000 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).

JPU KPK menunjukkan percakapan antara Edhy Prabowo dengan Safri pada 16 Mei 2020 yang memuat nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Baca Juga: Simak Cara dan Link Cek Penerima Bantuan UMKM BPUM 2021 Pakai KTP banpresbpum.id BNI

"Pada 16 Mei juga. 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, 'Oke, bang,' Benar itu?" kata jaksa.

"Betul," ujar Safri.

"Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?" kata jaksa.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM di Eform BRI untuk Cek Lolos BPUM BRI 2021 Tahap 2

"Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau," ujar Safri.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler