Mardani Ali Sera Tolak Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dalam KUHP: Cukup Perkuat Literasi dan Edukasi

17 Juni 2021, 20:56 WIB
Mardani Ali secara tegas tetap menolak pasal penghinaan terhadap presiden yang akan dihukum pidana. /Instagram.com/@mardanialisera.

PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menanggapi wacana pencantuman pasal penghinaan terhadap presiden.

Pasal penghinaan terhadap presiden ini masuk dalam rancangan revisi Kitab Undang-Undang dan Hukum Pidana (KUHP).

KUHP yang baru akan telah dirancang dan bersikeras akan memasukkan pasal penghinaan terhadap presiden.

Baca Juga: Musni Umar Sebut Soal Jalur Sepeda Belajar dari Beijing, Ferdinand Hutahaean: Jadi Pengagum China Sekarang?

Mardani Ali tegas menolak wacana pasal penghinaan terhadap presiden disahkan hingga dicantumkan dalam KUHP.

Menurut Mardani Ali bahwa pasal penghinaan terhadap presiden ini akan menimbulkan pasal karet. Oleh sebab itu, ia lebih condong agar pemerintah memperkuat literasi dan edukasi.

Hal tersebut diungkapkan Mardani Ali Sera dalam cuitan Twitter @MardaniAliSera pada Kamis, 17 Juni 2021.

Cukup perkuat literasi dan edukasi. Saya tidak setuju dengan pasal atau usulan itu,” ujar Mardani Ali seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Habib Rizieq Akui Banyak Salah hingga Tak Pantas Dipanggil Imam Besar, Guntur Romli: Pengakuan yang Jujur

Lebih lanjut, dia menilai jika memang harus tetap ada konsekwensi dari menghina presiden maka jangan pidana.

Lantas, Mardani Ali mengusulkan agar hukuman sosial yang lebih pantas diberikan kepada penghina presiden.

Kalaupun ada hukuman, mestinya hukuman sosial saja,” ujar Mardani Ali menjelaskkan.

Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS ini juga menjelaskan soal masa lalu bahwa pihak-pihak terkait yang merancang revisi KUHP bisa lebih belajar dari pengalaman.

Baca Juga: Nagita Slavina Akui Kurang Perhatian dan Tak Lagi Disayangi Sang Suami, Raffi Ahmad Langsung Lakukan Ini

Kemudian, pria berusia 53 tahun ini menyinggung soal keterlibatan publik dalam perubahan KUHP ini.

Belajar dari pengalaman lalu, pastikan partisipasi publik betul-betul diperkuat serta dilibatkan,” tuturnya mengakhiri cuitannya.

Mardani Ali secara tegas menolak pasal penghinaan terhadap presiden yang akan dihukum pidana. Tangkap layar Twitter.com/@MardaniAliSera.
***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler