PR DEPOK – Politisi PKS Mardani Ali Sera menanggapi aturan pemerintah yang bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako.
Tidak hanya itu, aturan PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Aturan tersebut akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP).
Mardani Ali menilai aturan tersebut seperti langkah panik pemerintah melihat utang yang sudah semakin banyak namun penerimaan pajak menurun.
Hal itu disampaiakan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, pada Rabu, 9 Juni 2021.
“Ini langkah panik pemerintah melihat hutang yang menggunung dan pemerimaan pajak yang menurun," kata Mardani Ali seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Baca Juga: Dianggap Pamer saat Bagi-bagi Sembako oleh Netizen, Denise Chariesta: Emang Siapa yang Nyari Pahala
Menurut dia, di masa pandemi Covid-19 seperti ini mestinya pemerintah bisa lebih cerdas dalam bekerja dengan tidak menaikan pajak. Terlebih pajak pada bahan kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak.