Lupa Tutup Pintu Rumah, Nenek Penyandang Tunanetra Diperkosa Sopir Angkot yang Masih Tetangganya

20 Juni 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pexels/RodnaeProduction

PR DEPOK – Seorang nenek penyandang tunanetra dikabarkan menjadi korban pemerkosaan oleh sopir angkot.

Sopir angkot yang memperkosa nenek penyandang tunanetra itu diketahui berinisial MB.

Akibat memperkosa nenek penyandang tunanetra tersebut, sopir angkot itu kini sudah diringkus anggota Polsek Mauk, Polresta Tangerang, Polda Banten, pada Kamis 17 Juni 2021.

Baca Juga: Menaker Sebut Layanan Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Bisa secara Daring atau Datang ke Disnaker Setempat

Berdasarkan keterangan penyidik, korban pemerkosaan MB yang tinggal di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, adalah seorang nenek berusia 60 tahun yang ternyata merupakan tetangga dari pelaku.

"Korbannya adalah nenek dengan kondisi tunanetra. Terduga pelaku telah diamankan di Polsek Mauk," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan bahwa tersangka diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Ditanya Jika Raffi Ahmad Ingin Poligami, Jawaban Nagita Slavina: Silakan, tapi Aku yang Mundur

"Ditangkap karena guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Sementara itu, terkait kronologis peristiwa pemerkosaan terhadap nenek penyandang tunanetra tersebut, Wahyu menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pagi hari sekitar jam 5.

Semuanya bermula ketika anak korban berinisial RS (28) membeli nasi uduk dan membiarkan pintu rumah dalam keadaan setengah terbuka, sementara di dalam rumah hanya ada korban seorang diri.

Baca Juga: Hasil Euro 2020: Jerman Bantai Portugal 4-2 Termasuk 2 Gol Bunuh Diri, Fernando Santos Akui Hal Ini

Mengetahui hal itu, pelaku kemudian mulai melakukan aksi bejat tersebut.

"Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit. Kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar. Lalu melakukan pemerkosaan korban dalam keadaan tidak berdaya," tutur Wahyu.

Saat kejadian, menurut Wahyu korban tidak bisa melakukan perlawanan karena selain usia yang sudah lanjut.

Belum lagi keadaan korban juga merupakan tunanetra. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: Beri Ucapan Ulang Tahun, Ivan Gunawan Sebut Ayu Ting Ting Sahabat yang Baik

Kejadian ini terungkap, ketika anak korban kembali dari warung dan melihat sepasang sandal di depan pintu dan pelaku masih beraksi.

Melihat sepasang sandal di depan pintu, anak korban merasa curiga dan langsung bergegas memasuki rumah.

Pelaku yang terkejut langsung buru-buru keluar dari kamar dan kemudian melarikan diri.

"Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana. Dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku," kata Wahyu.

Baca Juga: Ramalan Keuangan 6 Zodiak Minggu, 20 Juni 2021: Taurus Perhatikan Tabungan Jangka Panjang Anda

Mengetahui hal itu, anak korban pun langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat.

Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler