Bermarga Sama dengan Habib Rizieq, Husin: Dipenjara 3 Kali dan Provokasi Umat Islam, HRS Bikin Malu Marga Aja

23 Juni 2021, 21:12 WIB
Husin Shihab. /Instagram @husinshihab

PR DEPOK - Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab, mengaku malu dengan Habib Rizieq yang memiliki marga yang sama dengan dirinya.

Menurut Husin Shihab, Habib Rizieq hanya membuat malu marga Shihab dengan kelakuan dan sikapnya.

Husin Shihab lantas menyoroti sejumlah tokoh yang juga memiliki marga Shihab seperti Habib Rizieq.

Baca Juga: 5 Gelandang Terbaik di Euro 2020 Sejauh Ini, Mulai dai Paul Pogba hingga Kevin De Bruyne

"Bib Rizieq Shihab ini cuma bikin malu marga Shihab aja," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @HusinShihab.

Ia lantas menyebutkan sejumlah nama tokoh yang bermarga Shihab dan membandingkannya dengan Habib Rizieq.

Husin yang melihat banyak prestasi dari tokoh bermarga Shihab lalu mempertanyakan hal baik yang telah dilakukan atau diraih oleh eks pentolan FPI itu.

Baca Juga: Waspada! WHO Umumkan Covid-19 Varian Delta Berpotensi Lebih Mematikan

"Habib Ali Shihab, pendiri Jamiat Alkhair & perumus Rabitha Alawiyin, Prof Quraish Shihab ahli tafsir, Habib Alwi Shihab mantan menlu. Bib Rizieq apa?" katanya melanjutkan.

Lebih lanjut, Husin Shihab mengulas kembali perilaku Habib Rizieq yang membuatnya malu.

Ia menyebutkan bahwa Habib Rizieq pernah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Besok, Taman Impian Jaya Ancol Tutup hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Selain itu, lanjut Husin, mantan Imam Besar FPI itu memprovokasi umat Islam dan membuat Indonesia gaduh.

"Bib Rizieq apa? dipenjara 3x, provokasi umat Islam, Indonesia jadi gaduh. Malu bener ane!" kata Husin di akhir cuitannya.

Cuitan Husin Shihab. Tangkap layar Twitter @HusinShihab

Untuk diketahui, saat ini Habib Rizieq masih terus menjalani proses hukum atas sejumlah kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Sisi Lain Lucinta Luna yang Jarang Orang Tahu: Aku Ingin Umrah dan Kuliah, Pengen Berubah Jadi Lebih Baik

Kasus yang saat ini tengah dijalani adalah kasus tes usap RS Ummi Bogor, yang mana ia didakwa telah menyampaikan kebohongan atas hasil swab test yang dijalaninya.

Atas kasus RS Ummi ini, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Selain kasus RS Ummi, Habib Rizieq juga menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Baca Juga: Selesaikan Proses Asesmen bersama BNNP, Anji Diberi Rekomendasi untuk Rehabilitasi

Namun, dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq dijatuhi denda sebesar Rp20 juta.

Sementara dalam kasus Petamburan, ia dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler