PR DEPOK - Hanif Alatas, menantu Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis satu tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Hanif Alatas divonis hari ini bersama HRS dalam persidangan yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.
Akan tetapi, vonis HRS dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor jauh lebih lama dibandingkan Hanif Alatas.
Baca Juga: Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, HRS Minta Banding karena Alasan Ini
Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyebutkan bahwa Hanif Alatas terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Khadwanto saat membacakan vonis sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Majelis Hakim menilai pernyataan Hanif Alatas saat menyatakan HRS sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes usap PCR positif Covid-19.
Maka dari itu, menurut Khadwanto, Hanif Alatas terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Meski demikian, vonis 1 tahun penjara terhadap Hanif Alatas jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun.
Adapun hal-hal memberatkan putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan menantu HRS itu dianggap meresahkan masyarakat karena menyatakan kondisi HRS sehat meski positif Covid-19.
Sementara hal yang dianggap meringankan bahwa Hanif Alatas belum pernah terbukti melakukan tindak pidana sebelumnya.
Hanif Alatas pun langsung menyatakan banding atas vonis dari Majelis Hakim tersebut.
Tidak hanya Hanif Alatas, HRS juga mengajukan banding atas vonis 4 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
HRS menolak pasal yang disangkakan terhadapnya, terkait kasus tes usap Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor.
Mantan ketua umum Front Pembela Islam (FPI) itu menolak dirinya dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis 4 tahun penjara.
Selaras dengan HRS, kuasa hukumnya Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penolakan HRS atas tuntutan 4 tahun penjara lantaran ia nilai vonis majelis hakim hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.
Padahalnya, menurut HRS, saksi ahli forensik yang dimaksud tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.***