Soal Vonis 4 Tahun Penjara bagi Habib Rizieq, Fadli Zon Sebut UU 1946 Produk Hukum Warisan Belanda

25 Juni 2021, 17:10 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Twitter @fadlizon

PR DEPOK – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis dengan kurungan penjara selama 4 tahun.

Vonis tersebut berdasarkan hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 24 Juni 2021 kemarin.

Atas putusan tersebut, muncul banyak komentar dari para tokoh nasional, termasuk Fadli Zon.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Hanya Retorika Soal Penanganan Pandemi, Andi Arief: Ayo Bertindak Pak

Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa keputusan hakim yang dikeluarkan terhadap Habib Rizieq Shihab bersumber dari produk hukum warisan belanda.

Fadli Zon mengatakan bahwa banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil diberikan kepada Habib Rizieq Shihab.

Cuitan Fadli Zon. Twitter @fadlizon

Byk kebijakan n keputusan yg tak adil pd HRS.” ujar Fadli Zon sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitter miliknya @fadlizon pada 24 Juni 2021.

Baca Juga: Jabar Terima Donasi Suplemen Terapi Covid-19 Sebanyak 25 Ribu Botol, Ridwan Kamil: Nilainya Capai Rp6,8 Miliar

Terkait vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab, lebih lanjutnya, Fadli Zon mengatakan bahwa putusan tersebut termasuk divonis dengan Undang-Undang produk 1946. Produk tersebut menurutnya merupakan produk warisan belanda.

Termasuk divonis dg UU produk 1946, warisan Belanda,” ujar Fadli Zon.

Fadli Zon mengatakan terkait produk hukum tersebut, jika diterapkan pada saat ini konteksnya sudah jauh berubah.

"Konteksnya pun sdh jauh berubah,” kata Fadli Zon.

Baca Juga: Digosipkan Punya Hubungan dengan Manajer Sule, Ini Tanggapan Nathalie Holscher

Dengan putusan yang dijatuhkan pengadilan kepada Habib Rizieq Shihab tersebut, Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa dirinya berharap agar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut diberikan kemudahan dalam memperjuangkan nilai kebenaran dan nilai keadilan.

Smg HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan,” ujar Fadli Zon.

Selanjutnya, Fadli Zon menerangkan bahwa Habib Rizieq Shihab diberikan vonis oleh pengadilan 4 tahun penjara atas kasus swab di Rumah Sakit UMMI.

Habib Rizieq divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Swab RS Ummi,” tutur Fadli Zon.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler