Soal Aduan Blokir Game Online Termasuk PUBG, Free Fire, dan Mobile Legends, Kominfo Sampaikan Hal Ini

25 Juni 2021, 18:22 WIB
Ilustrasi game online. /RODNAE

PR DEPOK – Atas permintaan untuk memblokir sejumlah game online termasuk PUBG (Player Unknown's Battlegrounds), Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini masih mengkaji lebih lanjut.

Respons Kominfo disampaikan usai adanya permintaan dari Bupati Mukomuko, Bengkulu, untuk memblokir game online termasuk PUBG.

Menurut  Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, pihaknya akan memproses semua permohonan memblokir game online sesuai dengan regulasi.

Baca Juga: Sinopsis A Simple Favor, Kisah Seorang Janda Muda Selidiki Sahabatnya yang Hilang Secara Misterius

"Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran (game online) yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Dedy Permadi pada Jumat 25 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pasalnya, menurut Dedy, permohonan blokir konten pada dasarnya harus mengacu pada regulasi yang berlaku dengan maksud jika suatu saat disetujui, maka blokir konten atau memblokir game online akan berlaku secara nasional.

Dengan demikian, permohonan memblokir game online mesti dikaji secara hati-hati.

Baca Juga: Apakah Obat Herbal Bisa Sembuhkan Orang Terpapar Covid-19? Simak Penjelasan dari PERHIPBA

"Sehingga harus dilaksanakan secara hati-hati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dedy.

Sebelumnya, Bupati Mukomuko, Sapuan, mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir game online di wilayah kabupaten tersebut.

Game online yang diadukan bupati termasuk PUBG, Free Fire, Mobile Legends dan Higgs Domino, yang dimainkan di komputer maupun ponsel.

Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Bustari Maller, hingga bupati mengajukan permohonan tersebut lantaran sebelumnya mendapat keluhan dari masyarakat setempat soal game online, yang sering diakses anak-anak usia sekolah.

Baca Juga: Rahasia Kelam Joo Dan Tae di Masa Lalu Perlahan Terbongkar, Simak Sinopsis Drama The Penthouse 3 Episode 4

Game online disebut memberi dampak negatif dari sisi kesehatan, perkembangan anak dan pendidikan.

Selain itu, game online juga akan berdampak pada psikologis anak, yaitu menjadi individual dan egois.

Maka dari itu, masalah game online dinilai tidak bisa hanya mengendalikan peran orang tua, namun perlu perhatian dari pemerintah.

Dengan alasan tersebut, Kominfo diminta untuk memblokir game online untuk wilayah tersebut, bahkan secara nasional.

Baca Juga: 7 Manfaat Konsumsi Kubis Brussel Setiap Hari bagi Kesehatan

Untuk diketahui, pemblokiran platform digital dan sistem elektronik, termasuk untuk situs dan aplikasi game online, diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Kominfo dengan ini berwenang untuk memblokir game online jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, permohonan harus dilakukan pihak yang berkepentingan melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan.***

 

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler