Kubu KLB Demokrat Gugat Menkumham, Herzaky: Moeldoko Tunjukkan Ketidakkompakan antara Para Pembantu Presiden

25 Juni 2021, 21:04 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. /Instagram @herzakymahendra

PR DEPOK – Kubu kelompok kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat pimpinan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menggugat putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan gugatan dari kubu Moeldoko itu tidak menghormati hukum dan tidak menghormati putusan pemerintah serta mengganggu upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

“Kementerian Hukum dan HAM sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tetapi malah digugat oleh KSP Moeldoko,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga: Anies Foto Berlatar Belakang Pemakaman, Ferdinand: Mungkinkah DKI Akan Jadi Kuburan di Bawah Kepemimpinannya?

Herzaky dan pihaknya yakin bahwa Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara soal Partai Demokrat akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku demi kepastian hukum.

Menurut Herzaky, langkah pihak KLB yang seperti ini justru menunjukkan kelompok tersebut tidak patut. Bahkan khususnya Moeldoko, tidak kompak antara para pembantu preisden.

“Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama Pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan ketidakkompakan di antara para pembantu presiden,” katanya.

Baca Juga: Covid-19 Diyakini Sudah Menyebar 2 Bulan Sebelum Kasus Pertama di Wuhan Teridentifikasi

Herzaky menilai gugatan itu hanya akan memecah fokus dan tanggung jawab Moeldoko sebagai KSP yang seharusnya membantu Pemerintah fokus menangani pandemi Covid-19.

“Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19 yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu. Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu presiden,” ujarnya.

Perlu diketahui, pimpinan kelompok KLB, Moeldoko bersama Jhoni Allen Marboen melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Jumat.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Kesehatan Besok, Sabtu 26 Juni 2021: Aquarius, Saatnya untuk Memanjakan Diri

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT itu antara lain meminta majelis hakim membatalkan dan mencabut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M. HH.UM.01.10-47, tentang Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025.

Kubu KLB juga meminta majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan permohonan kelompok KLB, yaitu perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada 31 Maret membacakan isi surat Nomor: M. HH.UM.01.10-47, yang pada intinya menolak permohonan kelompok KLB.

Baca Juga: BPK Tuntas Gelar Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2020, Jokowi: Hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian

Alasan penolakan antara lain kelompok KLB sebagai pemohon tidak dapat melengkapi dokumen dan memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh Peraturan Menkumham RI Nomor 34 Tahun 2017.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler