PR DEPOK - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Demokrat, Irwan Fecho tampak menyoroti sikap Ketua Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, yang mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan atas putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly itu menurut Irwan Fecho menunjukkan bahwa Moeldoko sama halnya tidak menghormati Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab menurut Irwan Fecho, Moeldoko selaku pejabat yang berada di dalam Istana seharusnya menghormati keputusan Menkumham Yasonna Laoly, bukan malah menggugatnya.
"Selaku KSP yang meja kerjanya di dalam istana negara seharusnya Moeldoko bisa menghormati putusan Menkumham yang mencerminkan kebijakan Presiden," kata Irwan Fecho seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @irwan_fecho.
Kemudian, Irwan Fecho menilai bahwa Moeldoko itu seolah sedang menyampaikan kepada rakyat, terkait ketidakhormatannya kepada Jokowi sebagai atasannya.
"KSP Moeldoko sama saja beri pesan ke rakyat bahwa dia tidak menghormati Presiden Jokowi yang juga atasannya," ucapnya.
Menyikapi kejadian itu, Irwan Fecho lantas menyatakan bahwa presiden tak bisa membiarkan sikap pembantunya, yamg terkesan seradak seruduk tersebut.
Apabila tidak dihentikan, dikatakan dia, rasa percaya rakyat kepada Istana perlahan-lahan akan luntur.
"Tingkah KSP Moeldoko seradak seruduk seperti ini tdk blh terus dibiarkan oleh Presiden. Ini pelan2 mengikis kepercayaan rakyat pada Istana jika tdk dihentikan," ujarnya lagi.
Seolah tak habis pikir dengan langkah yang diambil kubu KLB Deli Serdang tersebut, Irwan Fecho berpendapat bahwa kini nafsu Moeldoko untuk berkuasa benar-benar membuatnya lepas kontrol.
"Hasrat kekuasaan Moeldoko yg kuat membuatnya lepas kendali kemudian menerabas etika bernegara juga etika pemerintahan," kata Irwan Fecho mengakhiri cuitannya.
Diketahui sebelumnya, usai laporan terkait pengesahan Ketua Partai Demokrat Baru, Moeldoko dinilai tidak sah oleh Kemenkumham, kini Moeldoko dan Jhoni Allen Marboen menggugat keputusan tersebut ke PTUN.
Dalam gugatan yang dibuat oleh pihak KLB Deli Serdang, majelis hakim diminta untuk membatalkan dan mencabut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.UM.01.10-47.
Surat Menkumham tersebut diketahui berisi tentang Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025.
Selain itu, kubu KLB Deli Serdang juga meminta majelis hakim agar Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan permohononan kubu KLB, dengan mengubah struktur kepengurusan Partai Demokrat.***