Bandingkan Vonis HRS dengan Romahurmuziy, Gus Umar: Dihukum 4 Tahun Langgar Prokes, Koruptor Hanya 2 Tahun

- 26 Juni 2021, 06:15 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Umar.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Umar. /Instagram @umar_hasibuan70_/

PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar menyoroti vonis empat tahun penjara yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurut Gus Umar, hukuman yang didapatkan Habib Rizieq tersebut dikatakannya sangat berlebihan, dikarenakan hanya melanggar protokol kesehatan (prokes).

Gus Umar juga turut membandingkan hukuman Habib Rizieq dengan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Baca Juga: Lily Collins Akan Bermain di Film Live-Action Polly Pocket yang Disutradarai Lena Dunham

Gus Umar mempertanyakan hukuman yang didapat Romahurmuziy lebih ringan hanya dihukum dua tahun penjara, padahal statusnya adalah koruptor.

"HRS dihukum 4 tahun hanya krn langgar prokes sdg koruptor dihukum 2 thn spt Romy ex Ketum PPP. Keadilan apa yg dipertontonkan dinegara ini?," cuit Gus Umar, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @UmarChelsea75.

Gus Umar pun tampak kecewa ketika sang koruptor seperti Romahurmuziy cuma dihukum dua tahun penjara, sedangkan Habib Rizieq Shihab yang melanggar prokes mendapat hukuman empat tahun penjara.

Cuitan Gus Umar.
Cuitan Gus Umar.

Seperti diketahui, Habib Rizieq telah menyatakan banding atas putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman 4 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @UmarAlChelsea75


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x