PR DEPOK - Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai memberikan respons soal keputusan penjara 4 tahun Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus protokol kesehatan Covid-19.
Respons keputusan penjara HRS itu dibagikan Natalius Pigai melalui akun Twitter pribadinya @NataliusPigai2 pada Jumat 25 Juni 2021.
Menurut Natalius Pigai, keputusan penjara HRS dalam kasus protokol kesehatan Covid-19 adalah keputusan injustice.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Israel Wajibkan Memakai Masker untuk Tempat Umum
“Keputusan injustice!. Hakim sdh mengambil disparitas putusan antara Kasus Petamburan & Bogor. Keduanya terkait objek pelanggaran yg sama: Protokol COVID-19,” tulis Natalius Pigai sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Pasalnya, menurut tokoh asal Papua tersebut keputusan hakim terhadap HRS ada dugaan campur tangan pihak luar.
“Keputusan yg disparitas ini menunjukkan ada dugaan intervensi pihak luar. Hakim diganggu pihak luar,” tulis Natalius Pigai pada akhir cuitannya.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar ICW Terima Dana Hibah Sebesar Rp96 Miliar dari KPK, Simak Faktanya