Sebelumnya, HRS dalam kasus tes usap Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan bahwa HRS terbukti bersalah terkait kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," kata Khadwanto sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Baca Juga: Akses E-Form BRI UMKM Pakai NIK KTP Elektornik untuk Cek Penerima BPUM BRI Tahap 2
Menurut Khadwanto, putusan 4 tahun penjara terhadap HRS berdasarkan pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.
Akan tetapi, HRS kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut, dan menolak pasal yang disangkakan terhadapnya.
Penolakan HRS atas tuntutan 4 itu lantaran ia nilai vonis majelis hakim hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.
Padahal, menurut HRS, saksi ahli forensik yang dimaksud tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.
Adapun hal yang memberatkan di antaranya, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.