Sebut Habib Rizieq Harusnya Bebas dari Kasus RS UMMI, Musni Umar: Dia Tidak Lakukan Kejahatan yang Dituduhkan

- 25 Juni 2021, 19:25 WIB
Musni Umar.
Musni Umar. /Instagram @musniumar

PR DEPOK – Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar turut menyoroti vonis empat tahun pidana penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab pada kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Musni Umar mengatakan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Habib Rizieq seharusnya bisa bebas karena terbukti tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Musni Umar pun mengungkapkan dua fakta tersebut, yaitu Habib Rizieq tidak bohong dan tidak menimbulkan keonaran.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditawari Permohonan Pengampunan Presiden, MS Kaban: Harusnya Hakim Minta Ampun pada Tuhan

Pendapat tersebut disampaikan Musni Umar melalui akun Twitter pribadinya @musniumar pada Jumat, 25 Juni 2021.

Cuitan Musni Umar.
Cuitan Musni Umar. Twitter @musniumar

Berdasarkan fakta dipersidangan, sejatinya HRS bebas karena tidak melakukan kejahatan yg dituduhkan. 1. HRS tdk bohong. Dia katakan sehat walafiat sebelum ada hasil Swab PCR. 2. Pernyataannya tdk timbulkan keonaran di publik seperti yg dituduhkan jaksa,” katanya.

Musni Umar juga mengaku prihatin terhadap vonis untuk Habib Rizieq tersebut lantaran dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Sicario, Aksi Anggota FBI Peperangan Melawan Kartel Narkoba di Perbatasan AS-Meksiko

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x