PR DEPOK – Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar turut menyoroti vonis empat tahun pidana penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab pada kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Musni Umar mengatakan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Habib Rizieq seharusnya bisa bebas karena terbukti tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Musni Umar pun mengungkapkan dua fakta tersebut, yaitu Habib Rizieq tidak bohong dan tidak menimbulkan keonaran.
Pendapat tersebut disampaikan Musni Umar melalui akun Twitter pribadinya @musniumar pada Jumat, 25 Juni 2021.
“Berdasarkan fakta dipersidangan, sejatinya HRS bebas karena tidak melakukan kejahatan yg dituduhkan. 1. HRS tdk bohong. Dia katakan sehat walafiat sebelum ada hasil Swab PCR. 2. Pernyataannya tdk timbulkan keonaran di publik seperti yg dituduhkan jaksa,” katanya.
Musni Umar juga mengaku prihatin terhadap vonis untuk Habib Rizieq tersebut lantaran dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: Sinopsis Sicario, Aksi Anggota FBI Peperangan Melawan Kartel Narkoba di Perbatasan AS-Meksiko