Untuk itu, ia mendukung penuh Habib Rizieq mengajukan banding atas vonis pada kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor tersebut.
“Sebagai saksi ahli dlm kasus HRS di RS Ummi saya prihatin putusan hakim yang vonis HRS 4 thn penjara karena melukai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, saya dukung HRS banding karena menurut saya HRS tidak salah. Walaupun begitu saya tetap hormati putusan hakim,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.
Hal-hal yang memberatkan Habib Rizieq di antaranya perbuatan mantan pimpinan FPI itu itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.
Sementara hal yang meringankan antara lain Habib Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.
Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.