Bandingkan Vonis HRS dengan Romahurmuziy, Gus Umar: Dihukum 4 Tahun Langgar Prokes, Koruptor Hanya 2 Tahun

- 26 Juni 2021, 06:15 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Umar.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Umar. /Instagram @umar_hasibuan70_/

Majelis Hakim PN Jaktim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

Mantan imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @UmarAlChelsea75


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah