PR DEPOK - Pemilik bengkel pembuat senjata api (senpi) rakitan diamankan oleh kepolisian Polda Lampung.
Saat penangkapan, turut disita sebagai barang bukti, dua pucuk senpi rakitan.
Pada kesempatan yang sama juga sebanyak 183 senpi rakitan disita oleh pihak kepolisian.
"Kami menangkap pemilik bengkel pembuat senjata api rakitan. Saat penangkapan kami juga menyita barang bukti dua pucuk senjata api rakitan," tutur Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, Selasa 20 Juni 2021.
Dijelaskan Hendro bahwa sejumlah 183 senpi tersebut adalah sitaan bulan April 2021 lalu.
"Senpi berasal dari Kabupaten Mesuji dan sekitarnya itu telah dimusnahkan," tuturnya.
Hendro juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak pelaku kejahatan, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), sekaligus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polda Lampung serta jajarannya.
"Ini menjadi prioritas termasuk menindak premanisme. Kami sudah mengamankan 140 orang preman di wilayah hukum Polda Lampung," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Bima Arya Sebut Bogor Sedang Tidak Baik: Rumah Sakit Penuh
Hendro juga memberikan penekanan pada kejahatan-kejahatan seperti kasus curat, curas, dan curanmor.
Disebutkan oleh Kapolda bahwa premanisme menjadi prioritas Polda Lampung, mengingat korban dari pelaku tersebut merupakan masyarakat kecil.
"Kami sangat berempati terhadap korban begal dan premanisme yang rata-rata masyarakat kecil," tutupnya.***