Beredar Pesan Berantai Pembatasan Transportasi Umum, Polda Metro Jaya Pastikan Hal Tersebut Hoaks

- 29 Juni 2021, 11:33 WIB
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo. /Foto: Dok. Div Humas Polri /

PR DEPOK - Sebuah pesan berantai beredar luas di kalangan masyarakat terkait perluasan penyekatan pembatasan di Jakarta.

Pesan tersebut sontak membuat masyarakat bingung dan pempertanyakan keabsahan informasih tersebut.

Pada pesan tersebut diinformasikan bahwa Polda Metro Jaya mmperluas area pembatasan penyekatan di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Terkait Aksi Penembakan Laser ke Gedung KPK, Ali Fikri Apresiasi Pihak yang Mendukung Pemberantasan Korupsi

Pesan yang berisi informasi menyesatkan tersebut berbunyi sebagai berikut.

“Akses fasilitas transportasi umum mulai besok di batasin sampe jam 21.00 malam jika lebih dari jam 21.00 malam di temui masih ada yg berkendara akan dikenakan sanksi semua Zona Merah akan dilakukan Razia tempat yang akan di jaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi,”

Dalam pesan itu pun dicantumkan sejumlah 48 lokasi yang dilakukan pembatasan.

Lokasi-lokasi tersebut di antaranya adalah Mega Kuningan, Setia Budi, Karet, Pasar Minggu, Tanah Abang, Sawah Besar, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Menteng, Cengkareng, Petamburan, Pesanggrahan, PalMerah, Senen, Kemayoran, dan masih banyak lagi.

Menanggapi informasu yang meresahkan tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo angkat bicara.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x