PR DEPOK – Mantan Pejabat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu turut menyoroti persoalan yang saat ini tengah ramai diperbincangkan.
Pasca adanya unggahan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melalui akun resmi media sosial Twitternya yang bertuliskan Jokowi The King of Lip Service berbuntut pemanggilan oleh pihak rektorat.
Ari Kuncoro, selain rektor Universitas Indonesa, ternyata setelah ditelisik lebih jauh menjabat juga sebagai komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Negara, mengetahui hal tersebut, Said Didu turut memberikan komentar.
Baca Juga: Megawati Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Rizal Ramli: Sikap yang Benar dan Konstitutional
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitter miliknya @msaid_didu pada 28 Juni Said Didu mengatakan bahwa terkait dunia perguruan tinggi, secara normatif memiliki legal standing tersendiri, dan hal tersebut tentunya harus diperhatikan dan menjadi parameter dalam memfungsikan jabatan struktural dalam sebuah lembaga tersebut.
Maka, dengan adanya statuta yang berlaku tersebut, tentunya menurut Said Didu harus dijalani oleh segenap stake holder kampus.
Said Didu mengatakan bahwa ketika ditemukan stake holder sebuah institusi yang bertentangan dengan statuta atau legal standing yang ada, maka sudah tentu seseorang tersebut melanggar aturan yang berlaku.
“Statuta Perguruan Tinggi dg status BHMN (Badan Hukum Milik Negara) spt UI adalah ‘konstitusi’ bagi PT tsb. Jika dlm statuta bhw rektor UI tdk boleh rangkap jbtn di BUMN maka rektor UI sbg komisaris BUMN sdh melanggar,” ujar Said Didu.
Selanjutnya, Said Didu mengatkan bahwa jika hal tersebut terjadi maka sudah seharusnya pihak yang terkait untuk segera mengambil tindakan dan tidak dibiarkan begitu saja.
“Majelis Wali Amanah UI dan KemBUMN hrs mengambil tindakan,” ungkap Said Didu.***