PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan memberlakukan PPKM Darurat Khusu di Pulau Jawa dan Bali.
Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat Jawa-Bali ini akan berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dalam konferensi persnya di Jakarta.
Dalam penerapannya, Presiden Jokowi meminta masayarakat untuk disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat termasuk tetap menjalankan protokol kesehatan.
Menurutnya, semua imbauan itu disampaikan demi keselamatan seluruh pihak.
Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada demi mengatasi penyebaran Covid-19.
"Pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19. Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, Kamis, 1 Juli 2021.
Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat yang akan berlaku dua hari lagi itu akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini diberlakukan.
Namun, ia tidak menjelaskan pembatasan-pembatasan PPKM Darurat tersebut secara detail dan meminta Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marinvest) untuk dapat menjelaskannya dengan terperinci.
"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail mengenai pembatasan ini," kata Presiden Jokowi.
Sementara itu, dikutip dari situs Indonesia.go.id, periode penerapan PPKM Darurat ini akan berlangsung dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu kasus per harinya.***