PR DEPOK – Menyusul tingginya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia beberapa minggu terakhir, pemerintah kini memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 55 daerah.
Selain terus melakukan vaksinasi, perapan PPKM Darurat di sejumlah daerah dan kebijakan terkait lainnya diharapkan mampu mengurangi laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga: Buntut Disingkirkan Swiss di Euro 2020, Pemain Prancis Dikabarkan Saling Hina dan Kritik
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia.go.id, berikut 15 kebijakan dan daftar daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat.
15 Kebijakan penerapan PPKM Darurat
1. 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non esensial.
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring (online).
Baca Juga: Wales Tersingkir di Euro 2020, Apa Benar Gareth Bale Akan Pensiun dari Sepak Bola?